PROHABA.CO, TAPAKTUAN - Nasib pilu menimpa seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Aceh Selatan yang jadi korban kebejatan guru mengajinya.
Korban dilecehkan oleh guru ngajinya, SK (59) di tempatnya mengaji di sebuah desa dalam Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan.
Adapun modusnya, pelaku SK melecehkankorban sambil membaca ayat-ayat berbahasa Arab yang dikatakannya sebagai obat pengusir jin.
Tak terima dilecehkan, korban pun mengadu ke orang tuanya dan selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Selatan.
Pelaku SK pun menjalani persidangan di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, Aceh Selatan.
Setelah melalui serangkaian sidang, majelis hakim melalui nomor putusan 11/ JN/2023/MS.Ttn menyatakan SK bersalah.
Hakim Ketua, Hj Murniati menyatakan terdakwa SK telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan terhadap anak.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menghukum terdakwa SK oleh karena itu dengan uqubat takzir penjara selama 80 bulan,” bunyi putusan yang dibacakan pada Kamis (19/10/2023).
Baca juga: Modus Rukyah, Oknum Guru Ngaji di Bandung Ajak Santri Berhubungan Badan
Hakim memerintahkan agar terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara.
Kronologis kejadian Kasus pelecehan terhadap anak berusia 12 tahun ini bermula pada Rabu, 5 Juli 2023 sekira pukul 19.00 WIB, di sebuah desa dalam Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan.
Terdakwa dan istrinya merupakan guru ngaji yang mengajarkan Al-Qur’an kepada anak-anak di lingkungan sekitar.
Pada saat itu, korban duduk di samping temannya dan berhadapan dengan terdakwa.
Setelah beberapa teman korban selesai mengaji Al-Qur’an, terdakwa lalu memanggil korban untuk duduk di sampingnya.
Terdakwa lalu mengajarkan korban mengaji dan pada saat itu ada beberapa anak-anak yang diajarkan oleh istri terdakwa sudah selesai lalu pulang ke rumahnya.
Melihat hal tersebut terdakwa lalu menyuruh anak-anak lainnya untuk turun dari tempat mengaji.
Sehingga, hanya tinggal korban dan terdakwa di tempat tersebut.
Terdakwa kemudian menyuruh korban untuk berhenti mengaji dan terdakwa memegang paha korban bertujuan sebagai pengobatan.
Lalu terdakwa melakukan pelecehan pada bagian atas tubuh korban, sambil membaca ayatayat.
Tak behenti di situ, terdakwa juga melakukan pelecehan pada bagian bawah tubuh korban dengan mambaca ayat-ayat.
Baca juga: Guru Ngaji di Nagan Nodai Santriwati, Dilarikan ke RS dalam Keadaan Berdarah
Baca juga: Syifa Hadju Ceritakan Syuting Seru Bareng Cut Mini dan Sarah Sechan
Usai melakukan tindakan bejat tersebut, terdakwa mengatakan kepada korban “jangan bilang-bilang iya, ini cukup aja kita yang tahu.” Namun, korban yang syok dengan apa yang barusan terjadi hanya terdiam.
Terdakwa kemudian menyuruh korban turun dari tempat mengaji karena korban sudah dijemput oleh ibunya untuk pulang.
Sekira pukul 23.00 WIB, korban masuk ke dalam kamar ibunya dan mengatakan, “Mak, boleh kakak pindah ngaji?” Lalu ibu korban menjawab, “Kenapa Kak? Ada apa?” lalu korban menjawab, “malas kali kakak sama bapak itu.”
Selanjutnya ibu korban bertanya, “Malas kenapa?” Korban menjawab, “Malas kali kakak, tadi bapak tu di pegangnya bagian atas kakak.”
(sambil menangis) Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban terkejut dan langsung memeluk putrinya.
Ibu korban kemudian memanggil suaminya yang tak lain adalah ayah korban untuk menceritakan hal tersebut.
Mendengar cerita tersebut, ayah korban pun terkejut.
Kemudian ibu kandung korban mengatakan kepada suaminya untuk segera melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
Pada Kamis, 6 Juli 2023 sekira pukul 01.30 WIB dini hari, orang tua korban menelepon kepala desa, babinsa, Kanit Anak untuk membuat pengaduan ke Polres Aceh Selatan.
Berdasarkan visum et repertum terhadap korban pada 6 Juli 2023, didapatkan genetalia dalam batas normal dan selaput dara utuh.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis terhadap korban pada 8 Agustus 2023 menunjukkan bahwa korban mengalami gangguan kecemasan dan trauma, sehingga dibutuhkan pedampingan psikologi oleh psikolog.
(serambinews.com/ar)
Baca juga: Cabuli 24 Santri, Dua Guru Ponpes di Sumut Divonis 12 Tahun Penjara
Baca juga: Tawanan Israel Mengaku di Perlakukan Baik saat Menjadi Sandera Pasukan Perjuangan Hamas di Gaza
Baca juga: Oknum ASN Pemko Sibolga Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Ganja
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dalih Sebagai Obat dengan Baca Ayat-ayat, Guru Ngaji di Aceh Lecehkan Santriwati: Korban Trauma,