Kriminal

Oknum ASN Pemko Sibolga Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Ganja

Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Sibolga berinisial HST (41) ditangkap saat hendak ...

Editor: Muliadi Gani
HO
HST (sebelah kiri) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Sibolga yang ditangkap diduga hendak pesta narkoba bersama rekannya AR (28) di sebuah rumah di Kota Sibolga, pada Minggu (22/10/2023). Saat ini dua orang tersebut sudah ditahan. 

PROHABA.CO, MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Sibolga berinisial HST (41) ditangkap saat hendak mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

HST ditangkap bersama temannya yang berinisial AR (28) ketika berada di sebuah rumah di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatra Utara, Minggu (22/10/2023) pukul 21.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono mengatakan petugas telah mengincar salah satu pelaku sejak lama.

Keduanya ditangkap diduga saat hendak mengkonsumsi sabu-sabu dan ganja di sebuah rumah di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga pada Minggu (22/10/2023) pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Hendak Antar Sabu ke Pembeli dengan Mobil, Tiga Pria dan Dua Wanita Ditangkap Polisi

Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Warga Pulau Banyak, Kasus Kepemilikan Ganja

Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono mengatakan, saat digeledah ditemukan ganja kering dan narkoba jenis sabu-sabu di kantong belakang ASN tersebut.

"Ditemukan paket kecil narkotika jenis sabu dan  1 paket kecil narkotika jenis ganja yang tersembunyi di kantong belakang celana sebelah kanan pelaku," kata AKP Sugiono, Senin (23/10/2023).

Polisi menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Sebab, salah satu tersangka memang merupakan target Polisi.

Saat ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikurung dibalik jeruji besi Polres Sibolga.

"Dalam kasus ini tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.

(tribun-medan.com)

Baca juga: Ibu dan Anak Edar Narkoba, Kemas Pil Ekstasi dan Sabu ke Kapsul Obat

Baca juga: Mengenal apa itu Leukimia? Penyebab, Gejala, dan Pengobatannya

Baca juga: Gegara Sakit Hati, Seorang Adik di Indramayu Tega Bacok Kakak Kandung hingga Tewas

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Oknum ASN Pemko Sibolga dan Temannya Digerebek Hendak Pesta Narkoba, Polisi Temukan Sabu dan Ganja, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved