Berita Aceh Selatan

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Warga Pulau Banyak, Kasus Kepemilikan Ganja

Seorang warga Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, inisial WD (41) ditangkap aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan di salah satu

Editor: Muliadi Gani
Dok Humas Polres Aceh Selatan
Pelaku kepemilikan ganja beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Aceh Selatan, Tapaktuan, Senin (23/10/2023). 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

PROHABA.CO, TAPAKTUAN - Seorang warga Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, inisial WD (41) ditangkap aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan di salah satu rumah di Gampong Padang, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan, Senin(23/10/2023) sekitar pukul 00.15 WIB.

Diduga pelaku terlibat tindak pidana kepemilikan narkoba jenis ganja.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Narsyah Agustian, SH, MH menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Satresnarkoba. 

"Informasi yang diterima bahwa di sebuah rumah di Desa Padang, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan sering ada transaksi narkoba jenis ganja," kata Kasat Narkoba.

Berbekal informasi tersebut, jelasnya, personel Satresnarkoba pada Minggu, 22 Oktober 2023 pukul 23.45 WIB, langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi sesuai informasi masyarakat.

Baca juga: Polres Aceh Barat Ringkus 1 Pria Pemilik Ganja Siap Edar, Ini Barang Bukti yang Disita Polisi

Baca juga: TikTokers Medan Morteza Diamankan Polisi, Seusai Viral Diduga Hina Agama Kristen

"Setelah sampai di rumah sesuai informasi, petugas pada Senin, 23 Oktober 2023 dini hari pukul 00.15 WIB, melihat seorang yang diduga sedang berada dalam sebuah kamar,” urai dia.

“Kemudian setelah memberi tahu bahwa kami petugas kepolisian, petugas lantas mengamankan pelaku, sekaligus meminta izin untuk melakukan penggeledahan," ungkapnya.

Lebih lanjut, terang Kasat Narkoban, dari hasil penggeledahan di rumah tersebut ditemukan dalam tas kecil warna hitam, 11 paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat dengan berat brutto 175 gram, satu pcs kertas bungkus nasi sebagai bungkus ganja, delapan pcs kertas cygarete, dan satu unit handphone Nokia.

Kemudian, ditemukan delapan paket besar narkotika jenis ganja yang disimpan dalam tas besar warna hitam dengan berat brutto 5.835 gram atau 5,8 kilogram (kg).

"Selanjutnya, petugas dari Satresnarkoba melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut dan membawanya ke Polres Aceh Selatan bersama terduga untuk proses hukum dan pengembangan selanjutnya," pungkas Iptu Narsyah Agustian.(*)

Baca juga: Miliki Sabu dan Ganja, Polisi Tangkap Warga Bener Meriah, Ini Barang Bukti yang Disita

Baca juga: Polres Blitar Kota Gagalkan Pengiriman 1,8 Kg Ganja ke Blitar lewat Ekspedisi

Baca juga: Begini Lirik dan Terjemahan dari Lagu My Love Mine All Mine yang Dinyanyikan Mitski Miyawaki

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved