Peredaran Narkoba
Hendak Antar Sabu ke Pembeli dengan Mobil, Tiga Pria dan Dua Wanita Ditangkap Polisi
Mereka harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena dalam mobil yang mereka tumpangi jenis Suzuki Ertiga BL 1315 LL ditemukan sabu-sabu.
Belakangan terungkap bahwa rombongan itu hendak mengantarkan narkotika tersebut untuk seseorang di Desa Paroy, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar.
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
PROHABA.CO, JANTHO - Dua pria dan dua wanita ditangkap personel Polres Aceh Besar pada Senin (23/10/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Keempat orang itu ditangkap petugas yang sedang melaksanakan razia dalam rangka Operasi Mantap Brata (OMB).
Mereka harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena dalam mobil yang mereka tumpangi jenis Suzuki Ertiga BL 1315 LL ditemukan sabu-sabu dan beberapa barang bukti lain yang terkait barang haram tersebut.
Belakangan terungkap bahwa rombongan itu hendak mengantarkan narkotika tersebut untuk seseorang di Desa Paroy, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar.
Kronologi penangkapan
Personel Polres Aceh Besar menggelar razia dalam rangka Operasi Mantap Brata (OMB) pada Senin (23/10/2023) malam.
Sekitar pukul 22.00 WIB, melintas satu mobil penumpang jenis Suzuki Ertiga BL 1315 LL.
Baca juga: KRAK, Kejari Pidie Terima Tiga Tersangka Sabu Antar Negara
Baca juga: Ibu dan Anak Edar Narkoba, Kemas Pil Ekstasi dan Sabu ke Kapsul Obat
Baca juga: Polisi Ciduk Pemilik Sabu Saat Melintas di Jalan Raya
Lalu, polisi menghentikan mobil tersebut yang di dalamnya ada empat orang yaitu MP (26), AR (29), ZH (25), dan RZ (21).
MP dan AR adalah pria asal Desa Gampong Garut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Sementara ZH dan RZ adalah perempuan dan menjadi saksi dalam penangkapan tersebut.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail SH, menjelaskan, setelah menghentikan mobil itu, petugas meminta mereka untuk menunjukkan surat-surat kelengkapan mobil.
"Selanjutnya, petugas memeriksa mobil tersebut.
Hasilnya, polisi menemukan dua kaca pirex berisi sisa sabu di bagasi depan sebelah kiri," kata Carlie, Selasa (23/10/2023) malam.
Baca juga: 3 Terdakwa Selundupkan 12 Kg Sabu Dihukum 14,5 dan 16,5 Tahun Penjara
Baca juga: Patungan Beli dan Miliki Sabu, 5 Warga Lhokseumawe Diciduk
Baca juga: Polisi Bekuk Pengedar 72 Paket Sabu Saat Dini Hari, Didapat di Kantong dan di Rumah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.