Berita Lhokseumawe
Patungan Beli dan Miliki Sabu, 5 Warga Lhokseumawe Diciduk
Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Banda Sakti jajaran Polres Lhokseumawe meringkus lima tersangka dan menyita sejumlah paket sabu-sabu di dua lokasi
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Banda Sakti jajaran Polres Lhokseumawe meringkus lima tersangka dan menyita sejumlah paket sabu-sabu di dua lokasi terpisah dalam wilayah Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Minggu (15/10/2023) dini hari.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal mengatakan, awalnya mereka menangkap dua tersangka, yakni MF (21) dan MA (19), warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Keduanya dibekuk sekira pukul 02.00 WIB di depan teras salah satu kedai di kawasan Simpang Surabaya, Tumpok Teungoh, Kota Lhokseumawe.Saat itu personel melakukan patroli rutin antisipasi gangguan kamtibmas.
Lalu personel melihat dua orang pria dengan gelagat yang mencurigakan, yakni MF dan MA.
“Kemudian, personel melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,24 gram bruto,” katanya.
Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Mapolsek Banda Sakti untuk diperiksa.
Baca juga: Polisi Bekuk Pengedar 72 Paket Sabu Saat Dini Hari, Didapat di Kantong dan di Rumah
Baca juga: Tiba di Bandara Sarajevo, Ronaldo Disambut Meriah Para Penggemarnya
Dari interogasi awal, keduanya membeli sabu- sabu dengan cara patungan dari salah seorang pria di Banda Sakti.
“Dari informasi itu, kita lakukan pengembangan,” terangnya.
Pada pukul 04.00 WIB, kata Ipda Arizal, personel menggerebek sebuah rumah kosong di kawasan Banda Sakti dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni IR alias Grensen (43), HS (20), dan MZ (21).
Ketiganya merupakan warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti narkotika berupa satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,46 gram, satu dompet kecil yang berisi tiga paket sabu-sabu seberat 3,82 gram, uang tunai Rp735 ribu, empat handphone android, dan dua unit sepeda motor matic.
“Kelima tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Seorang Pria di Langsa Ditangkap Polisi, Nekat Bawa Kabur Sepmor Mekanik Untuk Ditukar dengan Sabu
Baca juga: Korban Terus Bertambah, Liga Arab Tuntut Operasi Militer di Jalur Gaza Diakhiri
Baca juga: Terima Upah Servis Motor Berupa Paket Sabu, Pria Ini Akhirnya Mendekam 6,6 Tahun Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Barang-bukti-sabu-sabu-2.jpg)