Berita Lhokseumawe
Polisi Bekuk Pengedar 72 Paket Sabu Saat Dini Hari, Didapat di Kantong dan di Rumah
Seorang pria berinisial MA (27) didiuga tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Seorang pria berinisial MA (27) didiuga tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe ditangkap tim personel Polsek Banda Sakti jajaran Polres Lhokseumawe, Sabtu (14/10/2023) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Dalam penangkapan itu, petugas ikut mengamankan barang bukti sebanyak 72 paket sabu-sabu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, mengatakan tersangka yang ditangkap MA, warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
“Penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat,” ujarnya.
Diuraikan juga kronologis penangkapan tersangka.
Baca juga: Polres Aceh Utara Musnahkan Sabu dan Ganja Seberat 65,5 Kg
Baca juga: Apa Saja yang Ada di Dalam Bumi, Berikut Kata Ahli?
Saat itu personel yang dipimpin Kapolsek Banda Sakti sedang melaksanakan patroli rutin untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas.
Kemudian didapat informasi bahwa ada seorang pria yang kerap melakukan jual beli narkotika di kawasan Pusong Baru.
“Berdasarkan informasi itu, kita langsung bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk tersangka MA.
Saat dilakukan penggeledahan badan (kantong) dan rumah tersangka, kita temukan 72 paket kecil sabu-sabu dengan berat total 15,75 gram dan uang tunai 329.000 rupiah,” ujarnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kata Ipda Arizal, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Banda Sakti.
“Tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Polda Aceh Musnahkan Sabu 112 Kg, Barang Bukti Jaringan Narkotika Internasional
Baca juga: Juara Balapan di Indonesia, Bagnaia Kembali ke Puncak Klasemen MotoGP 2023
Baca juga: Dinas Syariat Islam Aceh Laksanakan Try Out Bagi Peserta STQ Nasional, Begini Pesan Kadis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Barang-bukti-sabu-sabu-2.jpg)