Senin, 13 April 2026

Berita Aceh Utara

Polres Aceh Utara Musnahkan Sabu dan Ganja Seberat 65,5 Kg

Barang bukti senilai Rp 3,65 miliar yang dimusnahkan itu terdiri atas sabu-sabu sebanyak enam bungkusan atau seberat 5,9 Kg serta ganja seberat 59,6

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muliadi Gani
Foto Dok Polres Aceh Utara
Polres Aceh Utara bersama unsur Forkopimda setempat memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja dengan berat total 65,5 Kg atau senilai 3,65 miliar di halaman Mapolres setempat, Kamis (12/10/2023). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

PROHABA.CO, LHOKSUKON - Polres Aceh Utara memusnahkan atau menghancurkan barang bukti kasus narkotika sebesar 65,5 Kilogram (Kg) di halaman Mapolres setempat pada Kamis (12/10/2023).

Barang bukti senilai Rp 3,65 miliar yang dimusnahkan itu terdiri atas sabu-sabu sebanyak enam bungkusan atau seberat 5,9 Kg serta ganja seberat 59,6 Kg ditambah 280 batang tanaman ganja.

Dalam pemusnahan itu, polisi turut menghadirkan empat tersangka terkait barang bukti kasus narkotika tersebut.

Sabu sebanyak 6 bungkusan (5,9 Kg) dihancurkan dengan cara digiling bersama cairan porselen dan solar menggunakan mesin molen.

Sementara ganja kering dan tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sebelum dimusnahkan, di hadapan awak media, setiap bungkusan sabu terlebih dulu diambil untuk diuji keasliannya menggunakan alat ‘Drugs General Screening IDenta’.

Setelah dipastikan benar, baru kemudian sabu tersebut digiling bersama cairan porselen dan solar menggunakan mesin molen.

Baca juga: Polda Aceh Musnahkan Sabu 112 Kg, Barang Bukti Jaringan Narkotika Internasional 

“Sabu-sabu tersebut adalah barang bukti yang disita Tim Satuan Resnarkoba dari tersangka M Yusuf,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S SIK, dalam konferensi pers di halaman Mapolres setempat, kemarin.

Dalam kasus itu, polisi berhasil pengungkapan kasus peredaran sabu antar provinsi dengan modus pengiriman paket ikan asin menggunakan angkutan umum jenis Hiace pada Kamis (17/8/2023).

Barang haram tersebut berhasil disita petugas di depan loket Angkutan Umum Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

Sedangkan barang bukti ganja kering seberat 59,6 Kg ditambah 280 batang tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Ganja itu disita dari tiga tersangka.

“Dari 59,6 Kilogram ganja tersebut, 42 bal atau setara 42 Kilogram disita dari tersangka Nasruddin, pada 5 Juli 2023 di Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.” ungkap Kapolres.

Baca juga: Polres Abdya Launching Kampung Bebas Narkoba di Pulau Kayu, Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Baca juga: Seorang Kakek di Banda Aceh Lecehkan Cucu Divonis 180 Bulan Penjara

Kemudian, sisanya 18 Kg ganja kering dalam tiga karung plastik disita dari tersangka Armia pada 8 September 2023 di Gampong Sawang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved