Kriminal

Seorang Kakek di Banda Aceh Lecehkan Cucu Divonis 180 Bulan Penjara

Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman berupa uqubat penjara selama 180 bulan atau 15 tahun untuk terdakwa SA (71), ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/DASPRIANI Y. ZAMZAMI
Petugas Kejaksaan memakaikan baju tahanan terhadap SA(71) terdakwa pelaku pelecehan seksual terhadap cucu kandungnya. Majelis Hakim memvonis SA 80 bulan penjara dan ditahan. 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman berupa uqubat penjara selama 180 bulan atau 15 tahun untuk terdakwa SA (71), kakek yang melakukan pemerkosaan terhadap cucu kandungnya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Kamis (12/10/2023). Sidang ini dipimpin Hakim Zukri yang didampingi dua anggotanya, Bukhari dan Saifullah Abbas.

“Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran hukum syariat Islam terhada cucu kandungnya, dan dinyatakan bersalah sehingga harus menjalani hukuman dan ditahan,” kata Zukri SH, Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang ber-langsung secara terbuka di Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, Kamis (12/10/2023).

Sidang yang terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Zukri SH sebagai hakim ketua dan Bukhari SH serta Saifullah Abbas SH masing-masing sebagai hakim anggota.

Humas Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, Bukhari, mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya, korban adalah cucu kandungnya dan terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya.

Baca juga: Seorang Kakek di Buton Tengah Sulawesi Tenggara Tega Cabuli Anak Usia 4 Tahun 

“Terdakwa dihukum dan ditahan, di sini tidak berlaku penangguhan penahanan,” ujar Bukhari.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa SA dengan hukuman penjara selama 200 bulan.

Disebutkan Bukhari, majelis hakim memutuskan hukuman penjara bagi terdakwa dan bukan hukuman cambuk, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020, hal ini bertujuan untuk menjamin perlindungan terhadap anak.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Ashkalani SH, mengapreasiasi putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang telah memvonis terdakwa pemerkosa terhadap cucu kandungnya dengan hukuman penjara 180 bulan.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk langsung ditahan meskipun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU.

Baca juga: Bejat! Seorang Ayah di Subulussalam Tega Lecehkan Anak Tirinya

Baca juga: Cabuli 24 Santri, Dua Guru Ponpes di Sumut Divonis 12 Tahun Penjara

“Kami menilai vonis yang telah dibacakan tadi telah memenuhi rasa keadilan bagi korban, dan yang paling penting juga mejelis hakim juga memerintah terdakwa untuk langsung ditahan, “ ujar Ashkalani.

Sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap SA (71) sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap kedua cucu kandungnya.

Tersangka SA merupakan pensiunan PNS beralamat di Kota Banda Aceh.

Perlakuan tersangka terhadap dua cucu kandungnya yang masih berusia 11 dan 4 tersebut dilakukan sejak 2021 hingga 2023 di rumah pelaku di Banda Aceh.

Korban selama dua tahun ini memang tinggal di rumah pelaku bersama ibu mereka, pascakedua orang tuanya berpisah atau cerai.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved