Kriminal

Seorang Kakek di Banda Aceh Lecehkan Cucu Divonis 180 Bulan Penjara

Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman berupa uqubat penjara selama 180 bulan atau 15 tahun untuk terdakwa SA (71), ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/DASPRIANI Y. ZAMZAMI
Petugas Kejaksaan memakaikan baju tahanan terhadap SA(71) terdakwa pelaku pelecehan seksual terhadap cucu kandungnya. Majelis Hakim memvonis SA 80 bulan penjara dan ditahan. 

Sejak 2021 orang tua korban telah bercerai, korban ikut dengan ibu kandungnya tinggal di rumah kakeknya (terdakwa).

Atas putusan majelis hakim ini, jaksa dan kuasa hukum terdakwa, menyatakan pikir-pikir.

(Kompas.com)

 

Baca juga: Pengumuman Lelang Terbuka Engineering PT PAG, Berikut Pengumumannya !

Baca juga: Apa Tujuan Ilmuwan Cina Gali Lubang Sedalam 10.000 Meter hingga Lapisan Batuan?

Baca juga: Benarkah Durian Bahaya Bagi Ibu Hamil? Simak Manfaatnya Berikut Ini

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek Lecehkan Cucu di Banda Aceh Divonis 180 Bulan Penjara", 

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved