Berita Kriminal

Terima Upah Servis Motor Berupa Paket Sabu, Pria Ini Akhirnya Mendekam 6,6 Tahun Penjara

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000.000.

Penulis: Luthfi Alfizra | Editor: Muliadi Gani
Megapolitan kompas
Ilustrasi Sabu-sabu- Dua pria berinisial A dan IR ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri karena menyimpan sabu seberat 1.497,5 gram 

PROHABA.CO, JAKARTA UTARA - Seorang Pria bernama Leonardo (36) di Jakarta Utara harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi setelah nekat terima upah servis motor yang dibayar dengan beberapa paket narkotika jenis sabu.

Hal tersebut diketahui oleh pihak Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara yang segera menangkap dan memawa terdakwa untuk diperiksa lebih lanjut.

Kini terdakwa telah dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yuli Effendi menyatakan bahwa terdakwa Leonardo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Ilustrasi sabu-sabu
Ilustrasi sabu-sabu (SHUTTERSTOCK)

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan." bunyi putusan pengadilan Nomor 697/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr yang dibacakan pada Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Temukan 13 Bungkus Sabu di Laut Nelayan di Pidie Jaya Dituntut 15 Tahun Penjara

Kronologis Kejadian

Berawal pada Senin (13/3/2023) sekira jam 09.00 WIB saat sedang berada di pinggir rel kereta api di wilayah Kebon Pisang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Terdakwa dimintai tolong oleh temannya yaitu Geger (belum tertangkap) untuk menyerviskan sepeda motor milik Geger.

Selanjutnya Geger memberikan upah untuk menyerviskan sepeda motor tersebut berupa 3 plastik klip narkotika golongan I jenis sabu yang mana 1 plastik narkotika sabu untuk digunakan.

Baca juga: Polres Aceh Tenggara Ringkus Bandar Sabu, Sabu 49 Paket Diamankan

Geger juga menyarankan terdakwa untuk menjual sabu yang tersisa sebanyak 2 plastik klip lagi.

Setelah menerima 3 plastik klip sabu tersebut, lalu terdakwa membawa pulang ke rumah kontrakan terdakwa di Kampung Bahari Gang A3 RT.003/RW.001 Kel. Tanjung Priok, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Selanjutnya sekira jam 10.30 WIB saat terdakwa sedang berada di rumah kontrakannya lalu datang beberapa anggota Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara dan mengamankan terdakwa.

Kemudian setelah dilakukan penggeladahan badan dan rumah kontrakan terdakwa telah ditemukan barang bukti berupa 3 plastik klip sabu dari saku celana terdakwa.

Terdakwa selanjutnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut adalah narkotika Golonagn I sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik (29/3/2023) setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisi 1 bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3867 gram (sisa pemeriksaan laboratorium berat netto seluruhnya 0,2971 gram).

Barang tersebut positif Metamphetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 UURI No. 35 tentang Narkotika.

(Penulis adalah mahasiswa internship dari Universitas Teuku Umar Meulaboh Aceh Barat).

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved