Penangkapan Tersangka Narkoba
Polres Aceh Tenggara Ringkus Bandar Sabu, Sabu 49 Paket Diamankan
Setelah ditemukan, ternyata dompet tersebut berisi sabu-sabu yang sudah dipaket-paket dan siap untuk dijual.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan Asnawi Luwi Aceh Tenggara
PROHABA.CO, KUTACANE - PW alias AT (53), warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara, diduga memiliki pekerjaan ganda.
Selain petani sebagai pekerjaan utama, PW ternyata juga menjalankan bisnis haram yaitu menjadi bandar sabu-sabu.
Akibat perbuatannya tersebut, PW diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara (Agara).
PW ditangkap di kawasan tempat tinggalnya yaitu Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara, pada Senin (25/9/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Bersama tersangka PW, polisi ikut mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu 49 paket kecil yang dibungkus dengan plastik putih bening dengan berat bruto 6,33 gram dan dimasukkan dalam dompet warna cokelat.
Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Sabu di Cot Girek Kandang, Ini Barang Bukti Yang Disita
Baca juga: Terlibat Transaksi Sabu, Tiga Orang Ditangkap Polres Agara
Baca juga: Kedapatan Miliki Sabu, Seorang Warga Pijay Diringkus
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono SIK MH, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra SH MH, kepada Tribungayo.com (grup Prohaba.co), menjelaskan, pada Senin (25/9/2023) sekitar pukul 20:00 WIB, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Agara melakukan patroli rutin di Desa Amaliah.
Lalu, anggota melihat seorang laki laki yang mencurigakan karena duduk dengan posisi jongkok dan memegang dompet dekat pekarangan rumah warga.
Kemudian, tim Opsnal mendatangi laki-laki tersebut.
Saat anggota datang, laki-laki tersebut langsung membuang dompet yang dipegangnya itu ke arah sebelah pagar beton.
Dompet itu pun jatuh di tanah.
Selanjutnya, anggota Opsnal mengamankan tersangka dan langsung menanyakan ‘apa yang kau buang.’
Baca juga: Remaja dan IRT Diringkus Personel Polres Aceh Tenggara Saat Transaksi Sabu
Baca juga: Mahasiswa asal Bireuen Jual Sabu via Online Shop, Kini Masuk DPO
Baca juga: Dituntut Mati karena Selundupkan Sabu 50 Kg dari Malaysia ke Aceh, Ayah dan Anak Ajukan Pembelaan
Pelaku tidak menjawab dan hanya diam.
Kemudian, laki-laki itu dibawa petugas ke arah dompet yang ia dibuang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Petani-juga-Bandar-Sabu.jpg)