Penangkapan Tersangka Narkoba

Terlibat Transaksi Sabu, Tiga Orang Ditangkap Polres Agara

Tiga warga Aceh Tenggara (Agara) ditangkap anggota Polres setempat karena terlibat transaksi narkotika jenis sabu.

Editor: Jamaluddin
IST
Dua pemakai sabu yang ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara di Desa Sukadamai, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Agara, pada Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Ketiganya diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara di Desa Sukadamai, Kecamatan Lawe Sigala-gala pada Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

PROHABA.CO, KUTACANE - Tiga warga Aceh Tenggara (Agara) ditangkap anggota Polres setempat karena terlibat transaksi narkotika jenis sabu.

Mereka terdiri atas satu orang pengedar dan dua orang lainnya sebagai pemakai barang haram tersebut.

HB (32), warga Desa Huta Great, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara, merupakan pengedar.

Sementara UT (43), warga Desa Lawe Sigala Barat, Kecamatan Lawe Sigala-gala, dan JP (33), warga Desa Sukadamai, Kecamatan Lawe Sigala-gala, merupakan pemakai.

Ketiganya diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara di Desa Sukadamai, Kecamatan Lawe Sigala-gala pada Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Agara, AKBP R Doni Sumarsono, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra, menjelaskan, pada hari Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Suka Damai, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba melaksanakan patroli rutin di desa tersebut.

Saat patroli, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba melihat dua laki laki dengan gelagat mencurigakan mengendarai motor.

Baca juga: Remaja dan IRT Diringkus Personel Polres Aceh Tenggara Saat Transaksi Sabu

Baca juga: Hendak Transaksi Sabu dalam Pondok di Kebun, Dua Petani di Aceh Tenggara Dibekuk Polisi

Baca juga: Kedapatan Miliki Sabu, Seorang Warga Pijay Diringkus

Selanjutnya, anggota mengejar kedua laki laki tersebut dan kemudian memberhentikan kedua laki-laki tersebut.

Lalu, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba menggeledah mereka dan ditemukan sabu-sabu bersama mereka.

Kemudian, petugas menanyakan kepada laki laki tersebut yang mengaku bernama UT dan JP apakah sabu-sabu itu milik mereka atau bukan.

Mereka mengiyakan dan menyatakan bahwa barang tersebut dibeli dari seorang laki laki berinisial HB.

Selanjutnya, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dengan mengintai HB di kebun jagung. 

Saat melihat petugas datang, HB langsung melarikan diri.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved