Penangkapan Tersangka Narkoba
Terlibat Transaksi Sabu, Tiga Orang Ditangkap Polres Agara
Tiga warga Aceh Tenggara (Agara) ditangkap anggota Polres setempat karena terlibat transaksi narkotika jenis sabu.
Seketika itu, Anggota Opsnal mengejarnya dan tak lama kemudian berhasil menangkap HB.
Baca juga: Mahasiswa asal Bireuen Jual Sabu via Online Shop, Kini Masuk DPO
Baca juga: 3 Kali Beli Sabu untuk Diedar, Satu Pemuda Diringkus Polisi, Selalu Beli dengan Harga Rp1,7 Juta
Baca juga: Tiga Orang Divonis Mati dalam Kasus Penyelundupan 200 Kg Sabu, Satu Pelaku Diduga Kabur di jakarta
Bersama pelaku HB, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik warna putih bening dengan berat bruto 0,33 gram.
Selain itu, satu paket sabu yang dibungkus plastik bening berat bruto 0,40 gram, satu kaca pirex, dan satu sepeda motor Honda Vario.
Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamakan ke Mapolres Aceh Tenggara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undaung Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Transaksi sabu
Transaksi Sabu di Agara
Tiga Warga Agara Ditangkap
Pengedar dan Pemakai Sabu Ditangkap
Pengedar dan Pemakai Sabu di Agara
Tiga Warga Agara Terlibat Sabu
Tak Kapok di Penjara, Residivis Kembali Ditangkap Saat Transaksi Ganja |
![]() |
---|
Polres Aceh Tenggara Ringkus Bandar Sabu, Sabu 49 Paket Diamankan |
![]() |
---|
Warga Bandar Baru Pidie Jaya Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Remaja dan IRT Diringkus Personel Polres Aceh Tenggara Saat Transaksi Sabu |
![]() |
---|
Hendak Transaksi Sabu dalam Pondok di Kebun, Dua Petani di Aceh Tenggara Dibekuk Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.