Penangkapan Tersangka Narkoba
Terlibat Transaksi Sabu, Tiga Orang Ditangkap Polres Agara
Tiga warga Aceh Tenggara (Agara) ditangkap anggota Polres setempat karena terlibat transaksi narkotika jenis sabu.
Seketika itu, Anggota Opsnal mengejarnya dan tak lama kemudian berhasil menangkap HB.
Baca juga: Mahasiswa asal Bireuen Jual Sabu via Online Shop, Kini Masuk DPO
Baca juga: 3 Kali Beli Sabu untuk Diedar, Satu Pemuda Diringkus Polisi, Selalu Beli dengan Harga Rp1,7 Juta
Baca juga: Tiga Orang Divonis Mati dalam Kasus Penyelundupan 200 Kg Sabu, Satu Pelaku Diduga Kabur di jakarta
Bersama pelaku HB, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik warna putih bening dengan berat bruto 0,33 gram.
Selain itu, satu paket sabu yang dibungkus plastik bening berat bruto 0,40 gram, satu kaca pirex, dan satu sepeda motor Honda Vario.
Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamakan ke Mapolres Aceh Tenggara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undaung Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Pengedar-dan-Pemakai-Sabu.jpg)