Penangkapan Tersangka Narkoba

Terlibat Transaksi Sabu, Tiga Orang Ditangkap Polres Agara

Tiga warga Aceh Tenggara (Agara) ditangkap anggota Polres setempat karena terlibat transaksi narkotika jenis sabu.

Editor: Jamaluddin
IST
Dua pemakai sabu yang ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara di Desa Sukadamai, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Agara, pada Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Seketika itu, Anggota Opsnal mengejarnya dan tak lama kemudian berhasil menangkap HB.

Baca juga: Mahasiswa asal Bireuen Jual Sabu via Online Shop, Kini Masuk DPO

Baca juga: 3 Kali Beli Sabu untuk Diedar, Satu Pemuda Diringkus Polisi, Selalu Beli dengan Harga Rp1,7 Juta

Baca juga: Tiga Orang Divonis Mati dalam Kasus Penyelundupan 200 Kg Sabu, Satu Pelaku Diduga Kabur di jakarta

Bersama pelaku HB, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik warna putih bening dengan berat bruto 0,33 gram.

Selain itu, satu paket sabu yang dibungkus plastik bening berat bruto 0,40 gram, satu kaca pirex, dan satu sepeda motor Honda Vario.

Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamakan ke Mapolres Aceh Tenggara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undaung Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (*)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved