Penangkapan Tersangka Narkoba

Hendak Transaksi Sabu dalam Pondok di Kebun, Dua Petani di Aceh Tenggara Dibekuk Polisi

Kedua petani itu adalah SD (30), warga Desa Lawe Sigala, Kecamatan Lawe Sigala Gala, dan FP (28), warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Agara.

Editor: Jamaluddin
IST
Dua tersangka kasus sabu, SD (30) warga Lawe Sigala, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Agara dan FP (28), warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Agara, ditangkap aparat Polres Aceh Tenggara pada Minggu (10/9/2013). 

Kedua tersangka, sebut Kasat Narkoba, dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114  ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancara  penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

PROHABA.CO, KUTACANE - Dua petani di Aceh Tenggara (Agara) harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, mereka ditangkap petugas saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu pada sebuah pondok di kebun kawasan Desa Lawe Sigala Barat, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Aceh Tenggara.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara  pada Minggu (10/9/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kedua petani itu adalah SD (30), warga Desa Lawe Sigala, Kecamatan Lawe Sigala Gala, dan FP (28), warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara.

Baca juga: Dua Rumah di Nagan Raya Terbakar

Baca juga: Bea Cukai Aceh Gagalkan Peredaran 27 Dus Rokok Ilegal

Baca juga: Siswa SMKN 2 Sigli Meninggal Saat Berusaha Padamkan Api yang Membakar Gudang di Belakang Rumah Warga

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra, mengatakan, bersama tersangka, diamankan barang bukti berupa satu  bungkus sabu-sabu seberat 3,07 gram dan satu bungkus sabu dengan dengan berat brutto 1,03 gram.

Selain itu, lanjut Kasat Narkoba, bersama tersangka juga diamankan uang tunai Rp 100.000, satu alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari kemasan air mineral yang sudah terpasang pipet, kaca pirex warna putih bening berisi sabu, dua mancis warna merah, satu kotak warna biru, dan satu timbangan digital warna hitam.

Menurut Iptu Erwinsyah Putra, penangkapan kedua tersangka berawal pada Minggu (10/9/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Lawe Sigala, tepatnya di Desa Lawe Sigala Barat.

Baca juga: Lakukan Bullying Terhadap Anak di Bawah Umur, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Baca juga: Truk Terjun ke Jurang di Jalan Terangun-Babahrot, Kondisi Sopir Belum Diketahui

Baca juga: Rumah Personel Polsek Bayu Terbakar, Kapolres Lhokseumawe Kunjungi Lokasi dan Minta Korban Sabar

Saat tiba di desa itu, petugas melakukan patroli di area kebun cokelat dan jagung.

Di kawasan tersebut, ada sebuah pondok yang dikelilingi pagar seng yang selama ini sering digunakan untuk poses transaksi narkoba.

Lalu, sambung Kasat, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba masuk ke pondok tersebut melalui tangga.

Melihat ada dua laki laki di pondok itu, anggota langsung mengatakan ‘tidak ada yang bergerak, kami dari Sat Resnarkoba Polres Agara.’

Baca juga: Mobil Boks Tabrakan dengan Dua Sepmor di Kabupaten Bireuen, Satu Orang Meninggal dan 4 Luka Berat

Baca juga: Warga Agara Ditemukan Meninggal Dua Hari Setelah Dua Hari Hanyut Terseret Arus Sungai Alas

Baca juga: 3 Kali Beli Sabu untuk Diedar, Satu Pemuda Diringkus Polisi, Selalu Beli dengan Harga Rp1,7 Juta

Mendengar permintaan itu, tersangka SD (pengedar) langsung berdiri dan membuang satu paket sabu seberat 1,03 gram yang ada di tangannya ke bawah melalui jendela samping pondok tersebut.

Sementara FP (pengedar) rencananya akan membeli sabu dari tersangka SD.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved