Penangkapan Tersangka Narkoba

Warga Bandar Baru Pidie Jaya Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya 

Ia harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena memiliki sabu-sabu seberat 6,69 gram.

Editor: Jamaluddin
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Ilustrasi penangkapan narkoba. 

“Petualangan MZ akhirnya terhenti pada Selasa (12/9/2023) sekitar pukul 16.30 WIB setelah ia dibekuk oleh personel Satuan Resnarkoba Polres Pijay. Tersangka berhasil ditangkap petugas setelah beberapa hari sebelumnya mendapat laporan masyarakat," jelas Kasat Narkoba.

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

PROHABA.CO, MEUREUDU - Seorang Gampong Blang Baro, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya (Pijay) berinisial MZ (35) ditangkap personel Satuan Resnarkoba Polres Pijay.

Ia harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena memiliki sabu-sabu seberat 6,69 gram.

MZ ditangkap saat sedang duduk pada salah satu warung di gampongnya pada Selasa (12/9/2023) sore.

Baca juga: Polri Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Total Aset dan Barang Bukti yang Disita Rp 10,5 Triliun

Baca juga: Dituntut Mati karena Selundupkan Sabu 50 Kg dari Malaysia ke Aceh,  Ayah dan Anak Ajukan Pembelaan

Baca juga: Mahasiswa asal Bireuen Jual Sabu via Online Shop, Kini Masuk DPO

Kapolres Pijay, AKBP Dodon Priyambodo SH SIK MSi, melalui Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Nur SH, kepada Serambinews.com (grup Prohaba.co), Rabu (13/9/2023), mengatakan, MZ sebenarnya sudah lama diincar oleh tim Satuan Resnarkoba Polres Pidie Jaya.

“Petualangan MZ akhirnya terhenti pada Selasa (12/9/2023) sekitar pukul 16.30 WIB setelah ia dibekuk oleh personel Satuan Resnarkoba Polres Pijay.

Tersangka berhasil ditangkap petugas setelah beberapa hari sebelumnya mendapat laporan masyarakat," jelas Kasat Narkoba.

Menurut Muhammad Nur, keberadaan MZ sudah meresahkan masyarakat karena kegiatannya terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan MZ, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.

Setelah memastikan keberadaan MZ pada salah satu warung di Gampong Blang Baro, Kecamatan Bandar Baru, tim dengan cekatan langsung membekuk pelaku tanpa perlawanan.

'Dari tangan pelaku, tim Resnarkoba menyita barang Bukti (BB) berupa sabu-sabu seberat 6,69 gram," ungkapnya.

Baca juga: Remaja dan IRT Diringkus Personel Polres Aceh Tenggara Saat Transaksi Sabu

Baca juga: BEREH, Polresta Banda Aceh Amankan 10 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja

Baca juga: Dalam Enam Bulan, Polresta Banda Aceh Amankan 10,5 Kg Sabu dan 28 Kg Ganja

Polres Pijay, tambah Iptu Muhammad Nur, komit untuk memberantas peredaran narkoba di delapan kecamatan yang ada di kabupaten itu.

Sebab, narkoba sudah merusak mentalitas masyarakat.

Karena itu, ia meminta masyarakat proaktif untuk menyampaikan informasi tentang siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba. (*)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved