Penangkapan Tersangka Narkoba

Tak Kapok di Penjara, Residivis Kembali Ditangkap Saat Transaksi Ganja 

RZ diamankan di sebuah kebun dalam kawasan Gampong Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie, saat hendak melakukan transaksi ganja.

|
Editor: Misran Asri
Kompas.com/Kristianto Purnomo
PENANGKAPAN RESIDIVIS - Ilustrasi RZ (55) seorang residivis dalam kasus yang sama ditangkap kembali oleh personel Satuan Narkoba Polres Aceh Besar saat transaksi ganja di sebuah kebun di kawasan Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar, Senin (28/7/2025) malam. 

RZ diamankan di sebuah kebun dalam kawasan Gampong Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie, saat hendak melakukan transaksi ganja

PROHABA.CO, JANTHO - Personel Satuan Narkoba Polres Aceh Besar meringkus RZ (55), warga salah satu gampong di Kecamatan Kuta Cot Glie, Senin (28/7/2025) malam.

Pelaku RZ merupakan residivis (orang yang pernah dihukum) dalam kasus yang sama. 

Namun, sepertinya hukuman yang dijalani sebelumnya tak memberi efek jera, sehingga RZ kembali melakukan tindakan tindak pidana dan melawan hukum.

Berdasarkan informasi, RZ diamankan di sebuah kebun dalam kawasan Gampong Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie, saat hendak melakukan transaksi ganja.

"Diduga RZ kerap melakukan transaksi di kebun tersebut,” kata Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko melalui Kasat Narkoba, AKP Mukhsin dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti lima bal berisikan ganja seberat 5 kilogram (kg), satu sepeda motor jenis Supra X, dan dua unit Hp merek Nokia.

Baca juga: BNN dan Bea Cukai Sabang Periksa Tiga Kapal Nelayan, Dua ABK Positif Narkoba

Ia menerangkan, RZ ditangkap petugas setelah pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa pelaku melakukan transaksi ganja di salah satu kebun di desa tersebut.

Berbekal informasi itu, tim langsung bergerak ke TKP dan mendapati tiga orang diduga pelaku sedang duduk di dalam kebun tersebut.

Saat didekati, ketiganya berupaya melarikan diri. 

Beruntung, pihak kepolisian berhasil menangkap RZ beserta barang bukti narkotika jenis ganja.   

Dari hasil keterangan RZ, bahwa ganja tersebut milik FJ, warga Gampong Lamlueng, Kecamatan Indrapuri, dan MS yang merupakan warga Lamsie. 

Kedua pelaku itu saat bersama RZ berhasil melarikan diri.

Baca juga: Separuh Tangkapan Narkoba Nasional Berasal dari Aceh, Hasil Penindakan Bea Cukai

“Petugas berupaya mencari FJ dan MS, tapi sejauh ini belum ditemukan,” terang Kasat Narkoba. 

“Tersangka juga mengaku merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2006,” ucapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved