Penangkapan Tersangka Narkoba
Tak Kapok di Penjara, Residivis Kembali Ditangkap Saat Transaksi Ganja
RZ diamankan di sebuah kebun dalam kawasan Gampong Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie, saat hendak melakukan transaksi ganja.
RZ diamankan di sebuah kebun dalam kawasan Gampong Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie, saat hendak melakukan transaksi ganja
PROHABA.CO, JANTHO - Personel Satuan Narkoba Polres Aceh Besar meringkus RZ (55), warga salah satu gampong di Kecamatan Kuta Cot Glie, Senin (28/7/2025) malam.
Pelaku RZ merupakan residivis (orang yang pernah dihukum) dalam kasus yang sama.
Namun, sepertinya hukuman yang dijalani sebelumnya tak memberi efek jera, sehingga RZ kembali melakukan tindakan tindak pidana dan melawan hukum.
Berdasarkan informasi, RZ diamankan di sebuah kebun dalam kawasan Gampong Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie, saat hendak melakukan transaksi ganja.
"Diduga RZ kerap melakukan transaksi di kebun tersebut,” kata Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko melalui Kasat Narkoba, AKP Mukhsin dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti lima bal berisikan ganja seberat 5 kilogram (kg), satu sepeda motor jenis Supra X, dan dua unit Hp merek Nokia.
Baca juga: BNN dan Bea Cukai Sabang Periksa Tiga Kapal Nelayan, Dua ABK Positif Narkoba
Ia menerangkan, RZ ditangkap petugas setelah pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa pelaku melakukan transaksi ganja di salah satu kebun di desa tersebut.
Berbekal informasi itu, tim langsung bergerak ke TKP dan mendapati tiga orang diduga pelaku sedang duduk di dalam kebun tersebut.
Saat didekati, ketiganya berupaya melarikan diri.
Beruntung, pihak kepolisian berhasil menangkap RZ beserta barang bukti narkotika jenis ganja.
Dari hasil keterangan RZ, bahwa ganja tersebut milik FJ, warga Gampong Lamlueng, Kecamatan Indrapuri, dan MS yang merupakan warga Lamsie.
Kedua pelaku itu saat bersama RZ berhasil melarikan diri.
Baca juga: Separuh Tangkapan Narkoba Nasional Berasal dari Aceh, Hasil Penindakan Bea Cukai
“Petugas berupaya mencari FJ dan MS, tapi sejauh ini belum ditemukan,” terang Kasat Narkoba.
“Tersangka juga mengaku merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2006,” ucapnya.
Residivis Narkotika
Kecamatan Kuta Cot Glie
Gampong Lamsie Kuta Cot Glie
AKBP Sujoko
Berita Aceh Besar
Polres Aceh Tenggara Ringkus Bandar Sabu, Sabu 49 Paket Diamankan |
![]() |
---|
Terlibat Transaksi Sabu, Tiga Orang Ditangkap Polres Agara |
![]() |
---|
Warga Bandar Baru Pidie Jaya Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Remaja dan IRT Diringkus Personel Polres Aceh Tenggara Saat Transaksi Sabu |
![]() |
---|
Hendak Transaksi Sabu dalam Pondok di Kebun, Dua Petani di Aceh Tenggara Dibekuk Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.