Berita Sabang
BNN dan Bea Cukai Sabang Periksa Tiga Kapal Nelayan, Dua ABK Positif Narkoba
Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang dan Bea Cukai menindak tiga kapal nelayan
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
PROHABA.CO, SABANG – Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang dan Bea Cukai menindak tiga kapal nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah perairan Sabang, Sabtu (19/7/2025).
Operasi yang dimulai pukul 08.00 WIB ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil pemantauan intelijen yang mencurigai aktivitas ilegal di laut.
Penindakan dilakukan langsung di atas kapal saat para nelayan sedang beroperasi mencari ikan di perairan Sabang tengah melaut.
Kepala BNN Kota Sabang, Dahlia Sungkar, memimpin langsung operasi bersama Tim Pemberantasan dan didampingi personel Bea Cukai.
Seluruh awak kapal diperiksa, termasuk dilakukan tes urine secara acak di lokasi.
Kepala BNN Kota Sabang, Dahlia Sungkar, dikutip Serambinews.com, Kamis (24/7/2025), menyampaikan bahwa para ABK yang terindikasi akan diarahkan untuk menjalani proses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem layanan rehabilitasi BNN.
“Kami terus meningkatkan koordinasi dan patroli bersama, karena laut tidak boleh menjadi celah bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Ia menambahkan, kerja sama antara BNN dan Bea Cukai merupakan bentuk komitmen nyata dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, khususnya di wilayah perairan dan perbatasan.
Penindakan ini menjadi bukti bahwa aparat tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas ilegal yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca juga: Tim Gabungan TNI Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Sabang, Ini Barang Bukti Yang Diamankan
Baca juga: Mobil Pengangkut Sayur Terjun ke Jurang di Lhok Rukam, 2 Orang Luka Ringan
“Laut tidak boleh menjadi celah bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Ini bagian dari komitmen kami menjaga perbatasan tetap aman,” tegasnya.
BNN dan Bea Cukai menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dan patroli bersama sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika, baik di darat maupun di laut.
Pasal yang dikenakan
Dikutip dari Serambinews.com, seseorang dapat dijerat dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berikut beberapa pasal yang dapat dikenakan dalam kasus penyalahgunaan narkotika:
Lima Warga Negara Iran Dideportasi dari Sabang karena Overstay |
![]() |
---|
TNI Kawal Penggeledahan Kantor Keuchik Cot Ba’u Sabang Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa |
![]() |
---|
Tim Patroli Polres Sabang Bubarkan Balap Liar Jelang Shalat Jumat, Enam Motor Diamankan |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Sabang Tangkap Pria Pengedar Sabu di Sukamakmue |
![]() |
---|
Satu Unit Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Sabang, BPBD Imbau Waspada Cuaca Ekstrem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.