Berita Banda Aceh

Bea Cukai Aceh Gagalkan Peredaran 27 Dus Rokok Ilegal

Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh menggagalkan peredaran rokok ilegal di Aceh Tamiang pada Senin (4/9/2023) lalu.

Editor: Muliadi Gani
Dok. Bea Cukai Aceh
Rokok ilegal yang diamankan tim gabungan Bea Cukai Aceh. 

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Tim Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 27 kotak di wilayah Aceh Tamiang.

Operasi penindakan ini juga menghasilkan penangkapan dua orang yang membawa rokok ilegal tersebut.

Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh menggagalkan peredaran rokok ilegal di Aceh Tamiang pada Senin (4/9/2023) lalu.

Petugas berhasil mengamankan 27 kotak rokok yang tidak bercukai.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari menyampaikan, dalam operasi itu petugas mendapat informasi tentang ada rokok ilegal yang akan diedarkan.

Petugas pun mengintai satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam dan dihentikan di jalan nasional Medan-Banda Aceh, tepatnya di kawasan Aceh Tamiang.

Saat digeledah didapati dalam mobil itu ada barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) yang tidak dilekati pita cukai.

Baca juga: Demo Sindikat Rokok Ilegal Nyaris Ricuh Saat Aparat Padamkan Api Ban Bekas

Baca juga: Siswa SMKN 2 Sigli Meninggal Saat Berusaha Padamkan Api yang Membakar Gudang di Belakang Rumah Warga

Baca juga: Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan Rokok Ilegal 1,1 Juta Batang 

Barang tersebut berupa 27 kardus rokok jenis sigaret putih merek HD.

Lalu, kata Leni, 27 kardus rokok ilegal tersebut bersama dua pengedarnya, RF dan AS, diamankan petugas.

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti mobil dan rokok ilegal diamankan di Kanwil DJBC Aceh untuk dilakukan penelitian dan penyelesaian perkara.

Kedua tersangka pelaku dibidik penyidik melakukan pelanggaran di bidang cukai, khususnya Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Adapun nilai cukai HT jenis sigaret putih merek HD yang tidak dilekati pita cukai tersebut Rp191 juta. Leni menegaskan, Kantor Wilayah DJBC Aceh berkomitmen untuk selalu menjaga dan mengawal perekonomian negara dengan melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok dan barang-barang ilegal.

Bahkan keberadaan rokok tanpa cukai itu juga membahayakan kesehatan masyarakat. (*)

Baca juga: Bea Cukai Langsa Musnahkan 76.160 Batang Rokok Ilegal, Nilainya Hampir Rp161 Juta

Baca juga: Korban Meninggal Gempa Maroko Capai 2.012 Orang, Presiden Jokowi Sampaikan Duka Cita Mendalam

Baca juga: Petugas Amankan Mobil Boks Berisi Rokok Ilegal

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved