Dari hasil penjualan minyak goreng curah tersebut, pelaku rata-rata mendapat keuntungan Rp 600 ribyu-Rp 700 ribu per hari.
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
PROHABA.CO, MEULABOH - Kasus penipuan penjualan minyak goreng curah yang tidak sesuai ukuran atau takaran yang dijual kepada para pedagang, berhasil dibongkar oleh tim Sat Reskrim Polres Aceh Barat.
Pelaku yang menyasar pedagang di Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Jaya, merupakan komplotan penipu yang berasal dari Provinsi Lampung.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan, Tim Sat Reskrim Polres Aceh Barat akhirnya berhasil menangkap empat pelaku komplotan tersebut bersama sejumlah barang bukti (BB).
Dikutip dari Serambinews.com, terungkapnya kasus tersebut berawal dari keluhan pedagang yang terus merugi.
Sebab, pelaku menjual minyak kepada pedagang itu semuanya tidak sesuai takaran harga.
Misalnya, minyak yang dibeli satu jeriken rata-rata isinya hanya setengah jeriken.
Sehingga pedagang tidak pernah dapat untung sama sekali.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandi, mengatakan, cara pelaku menipu yaitu dengan menyumpal mulut jeriken beberapa sentimeter ke bawah yang bisa menampung beberapa sentimeter minyak di mulut jeriken dengan karet yang dibuat dari sandal jepit.
Kemudian, minyak curah yang sudah disiapkan dituangkan melimpah ke kaleng atau botol minuman hingga penuh di mulut jeriken yang kemudian ditutup, sehingga terlihat penuh padahal tidak.
Saat pelaku mengangkat jeriken berisi minyak curah ke hadapan pembeli, seakan-akan berat sekali.
Lalu, pelaku memperlihatkan minyak tersebut kepada pembeli bahwa minyak dalam jeriken tersebut penuh.
Kemudian, minyak tersebut dituangkan oleh pelaku ke dalam drum milik pembeli.
Para pedagang selama ini tidak mengetahuinya karena yang menuangkan minyak tersebut adalah pelaku itu sendiri.