PROHABA.CO -- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Banda Aceh berhasil menangkap pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,4 kilogram.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombespol Fahmi Irawan Ramli, S.H, dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Kamis (23/11/2023).
Dalam konferensi pers itu, polisi juga menghadirkan tersangka yakni pemilik sabu seberat 10,4 kg, Eryandi (27).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, tersangka merupakan warga asal Bireuen yang berstatus pelajar/mahasiswa.
Fahmi mengatakan, polisi menemukan barang bukti tersebut pada 11 September 2023 di Bandara Sultan Iskandar Muda.
“Pada 11 september 2023 kami telah melaksanakan konfersi pers terakit penemuan sabu 10,4 kg di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda” ungkap Fahmi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, konferensi pers yang dilakukan sebelumnya itu untuk mengumumkan penemuan barang haram tersebut, serta penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Eryandi.
Setelah penetapan DPO, Polresta Banda Aceh kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di wilayah Sumatra Utara.
Lalu, pada 11 November 2023, Tim Satres Narkoba Polresta Banda Aceh berhasil membekuk pelaku di Kota Medan.
“Kami memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa keberadaan DPO berada di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara,”
“Tim kami melakukan penangkapan pelaku pada tanggal 11 November sekitar pukul 22:00 Wib di jalan T Mansur, Kecamatan Padang Bulan, Kota Medan,” ujar Kapolresta Banda Aceh.
Adapun terkait barang bukti berupa sabu 10,4 kg, kata Fahmi, sudah dimusnahkan di Polda Aceh, tepatnya pada Rabu 11 Oktober 2023 lalu.
Sementara tersangka terancam dikenakan Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka Eryandi terancam hukuman mati atau pidana kurungan seumur hidup,” jelas Kapolresta Banda Aceh.
Fahmi menambahkan, untuk mengatasi maraknya peredaran narkoba, Polresta Banda Aceh telah bekerja sama dengan para anak muda hingga tokoh masyarakat.
Pihaknya juga telah meluncurkan gampong bebas narkoba di Lampulo, Banda Aceh.
"Hal ini sebagai langkah mencegah peredaran narkoba di sana. Ke depan juga kita akan terus melakukan hal yang sama agar peredaran narkoba di Aceh dapat dihentikan,” pungkas Kapolresta Banda Aceh. (Alga Mahate Ara)