PROHABA.CO -- Caleg Aceh Timur berinisial ZL yang sempat ditangkap dan ditahan di Polda Aceh terkait kasus narkoba kini di bebaskan.
Menurut surat Ditresnarkoba Polda Aceh yang diterima Serambi dari tim kuasa hukum ZL, menyebutkan ZL dilepas setelah pemeriksaan yang dilakukan selama enam hari di Polda Aceh dan dikembalikan ke keluarga.
Dalam surat itu disebutkan alasan ZL dibebaskan karena belum ditemukan bukti keterlibatan ZL dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.
"Setelah Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan pendalaman selama 6 (enam) hari terkait dugaan keterlibatan Klien kami, hari Kamis 23 November ZL tidak terbukti atas dugaan tindak pidana narkotika dan alhamdulillah klien kami sudah bersama keluarganya," kata Fuadi kepada Serambi, Sabtu (25/11/2023).
Ia juga mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba Polda Aceh atas profesionalitas dalam melakukan upaya pemeriksaan keterlibatan ZL dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika
"Terimakasih kepada Ditresnarkoba Polda Aceh telah bekerja extra selama enam hari untuk mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan keterlibatan klien kami, Alhamdulillah terkait Status DPO ZL sudah dicabut, kami dan keluarga juga sudah menerima berita acara serah terima tersebut" terangnya
Tim kuasa hukum juga menjelaskan bahwa kronologis awal pemeriksaan Zulmi di Polres Aceh Timur adalah untuk mengklarifikasi atas isu yang beredar luas di media sosial, media massa dan telah meresahkan masyarakat.
Selama pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Aceh baik ketika di Polres Aceh Timur dan Polda Aceh statusnya sebagai saksi atas perkara dugaan tindak pidana narkotika
"Dimana pada awalnya untuk mengklarifikasi pemberitaan atas adanya penetapan DPO kepada klien kami, Atas apa yang dilakukan klien kami adalah sebagai bukti bahwa klien kami warga negara yang baik, taat dan patuh terhadap hukum, makanya secara langsung ke Polres karena dirinya merasa tidak terlibat dalam hal tersebut" tambahnya.
Sementara itu pihak Polda Aceh sampai saat ini belum membalas konfirmasi terkait pembebasan itu.
Diberitakan sebelumnya berawal dari pemberitaan media memasang foto ZL DPO Ditresnarkoba Polda Aceh kasus sabu 20 Kg gram bebas berkeliaran dan mencalonkan diri sebagai anggota dewan lewat partai PKB Aceh Timur yang di muat pada 13 November 2023
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah menerangkan, ZL ditangkap setelah beredar kabar dia maju sebagai calon legislatif (caleg) di Aceh Timur.
"Beredarnya berita di media online dan media sosial (medsos) terkait ZL yang maju sebagai caleg DPRK Aceh Timur, saya perintahkan kepada Kasatresnarkoba untuk melakukan konfirmasi dengan Ditresnarkoba Polda Aceh tentang kebenaran berita tersebut," ujar Kapolres, Kamis (16/11/2023).
Dari hasil konfirmasi diperoleh keterangan bahwa ZL ditetapkan sebagai DPO oleh Ditresnarkoba Polda Aceh sejak tanggal 20 November 2022.
Setelah memperoleh keterangan itu, Kapolres kembali memerintahkan Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap ZL. (Maulidi Alfata)