PROHABA.CO, BANDA ACEH - MZ, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Densus 88 menetapkan MZ menjadi tersangka karena diduga tergabung dalam anggota kelompok Negara Islam Indonesia (NII) faksi MYT di Aceh.
Hal itu disampaikan Kepala Densus 88, Sentot Prasetyo, saat berdialog bersama Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi ’i, di Kantor Lemdiklat Polri, Ciputat, Banten, pada Kamis (7/8/2025).
Sentot menjelaskan, proses hukum terhadap tersangka sudah melalui tahapan panjang, bukan penangkapan instan.
Ia juga menegaskan bahwa langkah yang diambil merupakan bagian dari strategi pencegahan dini terhadap potensi teror.
“Penangkapan dalam kasus ini juga bukan proses instan, melainkan sudah melalui proses panjang. Kami berharap, pada akhirnya semua akan terungkap dengan jelas,” jelas Kadensus.
“Perlu dipahami bahwa langkah-langkah yang kami ambil ini merupakan bentuk pencegahan,” timpalnya.
“Karena itu, yang kami antisipasi adalah unsur-unsur persiapan dan perencanaan dari pihak-pihak yang kami nilai berpotensi melakukan tindakan teror, Tahapan-tahapan yang kami lakukan sejauh ini merupakan bagian dari semangat pencegahan itu sendiri,” tambah Sentot Prasetyo.
Ia juga menyampaikan bahwa Densus 88 saat ini menerapkan dua pendekatan dalam penanganan ekstremisme dan radikalisme yaitu pendekatan keras (hard approach) dan pendekatan lunak (soft approach).
Dalam konteks pendekatan lunak, Densus 88 bekerja sama dengan Kementerian Agama untuk menyusun kurikulum keagamaan yang moderat.
“Harapannya, orang-orang yang sebelumnya terlibat dalam kelompok seperti JI (Jamaah Islamiyah) atau NII (Negara Islam Indonesia) dapat bertransformasi, dan beralih ke kelompok-kelompok Islam yang lebih moderat, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Dengan begitu, pemahaman keagamaan mereka bisa diperbaiki,” kata Kadensus.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Dua ASN di Kota Banda Aceh, Disinyalir Terlibat Jaringan Teroris
Sementara itu, Wamenag menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi kasus tersebut.
Ia meminta seluruh pihak mengedepankan informasi yang akurat dan tidak gegabah dalam memberikan label terhadap individu yang sedang berproses hukum.
“Kita perlu kehati-hatian dan informasi yang akurat.