PROHABA.CO -- Pelarian Rudi Darmawan (36) dari LP Kualasimpang, Aceh Tamiang hanya mampu bertahan satu pekan.
Terdakwa kasus narkotika ini kembali ditangkap petugas dari tempat persembunyiannya, Jumat (1/12/2023) dini hari.
Rudi diringkus tim gabungan dari sebuah lokasi di Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang merupakan daerah domisilinya.
Penangkapan ini melibatkan tim dari Polres Aceh Tamiang, Polsek Kualasimpang dan Polsek Besitang.
“Kapolsek Kualasimpang ikut langsung dalam penangkapan itu,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, Jumat (1/12/2023).
Baca juga: BRAT NEKAD, Seorang Tahanan Narkotika Kabur Usai Turun dari Mobil Tahanan
Yanis menambahkan tersangka langsung dibawa ke Aceh Tamiang dan diserahkan ke Kejari Aceh Tamiang.
“Sudah kita serahkan ke jaksa, karena memang status dia kan tahanan jaksa,” kata Yanis.
Pelarian ini terjadi ketika Rudi Darmawan bersama tujuh terdakwa lainnya dipulangkan ke LP Kualasimpang usai menjalani sidang di PN Kualasimpang.
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, Rudi terlihat diturunkan petugas dari mobil tahanan di halaman LP Kualasimpang.
Sebelum dibawa masuk ke dalam LP, terlihat para terdakwa dikumpulkan di halaman persis di depan pintu masuk.
Saat itulah Rudi langsung kabur melalui pintu tama LP dan lari kea rah ke kanan. Petugas yang menyadari itu langsung mengejar, bahkan satu petugas terlihat sampai terjatuh ketika berupaya menangkap Rudi.(Rahmad Wiguna)