Pelaku kemudian kembali ke rumah setelah polisi menemukan fakta bahwa y ang terakhir bersama korban adalah Na.
“Setelah dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya,” ucap Syamsul.
Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan penjara paling lama 15 tahun.
(kompas.com)
Baca juga: Mertua di Kaltara Rudapaksa Menantu saat Suami Pergi Melaut, Pelaku Akui Tak Dapat Jatah dari Istri
Baca juga: Usai Berhubungan dan Tidur Pulas, Istri Nekat Potong Alat Kelamin Suaminya, Tak Ingin Berpisah
Baca juga: Sedang Ganti Baju, Anak 12 Tahun Diperkosa Abang Ipar, Mengaku karena Perih Saat Pipis
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Banten Habisi Adik Ipar gara-gara Tolak Berhubungan Badan",