Pengungkapan kasus ini, kata Winardy, berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter terkait dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE).
Laporan Subur Dani I Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil menangkap dua tersangka pelaku yang memperdagangkan kulit harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae), salah satu satwa yang dilindungi.
Tersangka pertama berinisial KDI (48), tersangka kedua berinisial MHB (24) yang tak lain adalah anak kandung KDI.
Keduanya ditangkap di Desa Tualang, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Jumat (19/1/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Winardy menjelaskan, KDI merupakan aparatur sipil negara (ASN) di salah satu kantor camat di Aceh Timur.
Pengungkapan kasus ini, kata Winardy, berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter terkait dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE).
Yakni, dengan cara tersangka pelaku menyimpan,memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa kulit, tulang belulang, dan tengkorak harimau Sumatra.
Baca juga: BEREH, Polda Aceh Ungkap Perdagangan Ilegal Kulit Harimau
Penyidik juga mendapat informasi dari masyarakat bahwa para pelaku akan melakukan transaksi atau memperniagakan satwa yang dilindungi berupa kulit, tubuh, atau bagian-bagian dari harimau sumatra dalam keadaan mati.
Oleh karena itu, petugas melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Dalam tindak pidana tersebut, KDI bertindak sebagai pemilik barang terlarang, sedangkan MHB sebagai sopir yang ikut membantu membawa barang bukti tersebut.
Semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam mobil yang disopiri MHB.
Ayah dan anak ini menunggu penawar dengan harga tertinggi dari jaringan yang ada.
“Modusnya, pelaku ini menunggu penawar dengan harga yang lebih tinggi melalui jaringan.
Barangnya ditampung di Medan.