Pelaku ditangkap di Medan," sebut Alfian.
Polisi juga menyita sertifikat tanah milik SDS.
Tersangka dijerat dengan Pasal 19 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara Juncto (Jo) Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegawai Bank BUMN Palsukan Surat Utang Negara sejak 2015, Rugikan Nasabah Rp 9 Miliar",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News