Kapolres menambahkan, pelaku sudah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin.
Karena itu, ia disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf (b) dan (c) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Tersangka kini sudah dibawa ke Polres Sabang untuk mengikuti proses penyidikan lebih lanjut.
Hal itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/19.a/VIII/RES.5.6./2023 tanggal 31 Agustus 2023.
"Saya mengapresiasi kerja keras semua pihak yang terlibat dalam penangkapan tersangka JAS.
Hal ini juga menjadi bentuk penegasan akan komitmen untuk terus memberantas praktik illegal logging yang merusak kelestarian hutan," tutup Kapolres Sabang. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News