"Alhamdulillah, butuh waktu sekitar tiga jam kita berhasil meringkus N sebagai pelaku pembunuhan," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK MH dalam konferensi pers di mapolres setempat tadi malam.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
PROHABA.CO, SIGLI - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Pidie menangkap terduga pelaku pembunuhan Nazar Zainuddin bin Ismi (28) warga Gampong Lambideng, Kecamatan Simpang Tiga.
Korban berprofesi sebagai pedagang ayam daging di pasar Caleu, Kecamatan Peukan Baro.
Pelaku berinisial N (19) yang juga warga setempat ditangkap dirumahnya di Gampong Raya Paleu, Kecamatan Simpang Tiga, Selasa (13/2/2024) sikitar pukul 12.00 WIB.
Adapun motif pembunuhan karena dendam dan sering ditagih utang.
"Alhamdulillah, butuh waktu sekitar tiga jam kita berhasil meringkus N sebagai pelaku pembunuhan," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK MH dalam konferensi pers di mapolres setempat tadi malam.
Konferensi pers tersebut dihadiri Wakapolres Pidie, Misyanto MSi, Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setiadi STrK dan Kasi Humas, AKP Anwar SAg.
Kata Kapolres Imam Asfali, kronologis pembunuhan itu, berawal korban Nazar Zainuddin berjanji bertemu dengan pelaku N pada malam hari.
Baca juga: Warga Simpang Tiga Pidie Dihebohkan dengan Penemuan Mayat Pria di Tanggul Saluran
Baca juga: Pria Pidie Dihabisi Rekan Kerjanya karena Pelaku Sakit Hati Terus Ditagih Utang oleh Korban
Baca juga: Selamat! Dua Pelajar MTsN 1 Banda Aceh Raih Medali Emas di Event Internasional
Keduanya bertemu di kawasan persawahan Leung Baro Gampong Raya Paleue, Kecamatan Simpang Tiga, mengingat korban sering menagih utang sama N.
Selain itu, pelaku N pernah bekerja pada korban sebagai pedagang ayam.
"Saat keduanya bertemu, pelaku langsung melayangkan pisau ke leher korban, yang mengenai bagian urat vital di leher.
Korban dan pelaku sama-sama melarikan diri. Korban diduga kehabisan darah, sehingga terjatuh ke dalam saluran air di dekat areal persawahan," jelasnya.
Kata Kapolres Pidie, kasus pembunuhan itu terlambat dirilis, lantaran pelaku N mengelabui petugas terhadap BB sebilah pisau dapur.
N sempat berbohong pisau telah dibuang ke tambak.
Sehingga warga sempat turun ke tambak mencari pisau.
Namun, belakangan N mengaku pisau disimpan di rumahnya, yang diletakkan di dapur.
"Perbuatan N akan dijerat dengan pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Baca juga: Apa yang Terjadi pada Tubuh jika Kekurangan Serat, Ini Penjelasannya
Baca juga: Polres Pidie Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Titeu Pidie
Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Pembunuh Warga Pidie di Krueng Barona Jaya Aceh Besar, Begini Kasusnya