UMR

UMK Banda Aceh Lebih Tinggi dari UMP 2024 Aceh, Berikut Rincian UMK 23 Kabupaten/Kota

Editor: Jamaluddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah wisatawan berkunjung ke Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada Sabtu (31/10/2020).

UMK Banda Aceh adalah yang tertinggi setelah pemko setempat menetapkan upah minimum tahun ini sebesar Rp 3.540.555.

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, sudah resmi menetapkan upah minimum regional (UMR) 2024 Aceh, baik itu untuk tingkat kabupaten kota (UMK) maupun tingkat provinsi (UMP).

Seperti diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Aceh sebesar Rp 3.460.672.

Jumlah itu naik 1,38 persen dibanding dengan UMP 2023 sebesar Rp 3.413.666.

Keputusan UMR Aceh itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2024.

Di Aceh, setiap kabupaten/kota menetapkan UMR masing-masing atau juga disebut dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

UMK Banda Aceh adalah yang tertinggi setelah pemko setempat menetapkan upah minimum tahun ini sebesar Rp 3.540.555.

Sementara daerah lain di Aceh, besaran UMK ditetapkan sama dengan jumlah UMR provinsi atau UMP.

Berikut rincian lengkap upah minimum kabupaten/kota (UMK) di seluruh Aceh dikutip dari Kompas.com:

  • Banda Aceh Rp 3.540.555
  • Aceh Barat Rp 3.413.666
  • Aceh Barat Daya Rp 3.413.666
  • Aceh Besar Rp 3.413.666
  • Aceh Jaya Rp 3.413.666
  • Aceh Selatan Rp 3.413.666
  • Aceh Singkil Rp 3.413.666
  • Aceh Tamiang Rp 3.456.603
  • Aceh Tengah Rp 3.413.666
  • Aceh Tenggara Rp 3.413.666
  • Aceh Timur Rp 3.413.666
  • Aceh Utara Rp 3.413.666
  • Bener Meriah Rp 3.413.666
  • Bireuen Rp 3.413.666
  • Gayo Lues Rp 3.413.666
  • Nagan Raya Rp 3.413.666
  • Pidie Rp 3.413.666
  • Pidie Jaya Rp 3.413.666
  • Simeulue Rp 3.413.666
  • Langsa Rp 3.413.666
  • Lhokseumawe Rp 3.413.666
  • Sabang Rp 3.413.666
  • Subulussalam Rp 3.413.666

UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.

Namun, saat ini istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).

Meski demikian, hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.

Penetapan UMR 2024 Aceh

Penetapan UMR 2024 Aceh merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara Pemerintah Aceh, pengusaha, akademisi, dan perwakilan serikat buruh.

Usulan upah itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan, sebelum kemudian diajukan oleh para bupati/wali kota dan disahkan oleh Gubernur Aceh.

Penetapan UMK Aceh 2024 juga memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.

Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum serta menggunakan data dari lembaga berwenang seperti Badan Pusat Statistik (BPS).

Ketentuan UMK Aceh 2024 ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.

Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi. Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji UMR Aceh 2024.

Penetapan UMK Aceh sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Pengupahan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor BM/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Gaji UMR Aceh 2024, Banda Aceh Tertinggi",

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News