Jafri Embok Taha menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan mulai dini hari pukul 02.38 waktu setempat.
"Di pemukiman ilegal ini juga terdapat toko kelontong, warung makan, dan surau (tempat ibadah).
Sebagian besar orang asing ini bekerja sebagai petugas kebersihan, pelayan restoran, dan pekerja bangunan di daerah sekitar," katanya setelah operasi penegakan hukum tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan, sambung Jafri Embok Taha, semua warga negara asing (WNA) yang terjaring tersebut tak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan sudah terlalu lama tinggal di Malaysia.
"Dalam operasi yang berlangsung sekitar tiga jam itu, ada penghuni perkampungan ilegal itu yang naik ke atap dan mengunci diri di dalam rumah agar tidak ditangkap aparat,” ungkap Jafri.
Ia menambahkan, operasi tersebut melibatkan 220 personel dari berbagai instansi, termasuk Pasukan Operasi Umum (GOF) dan Departemen Registrasi Nasional.
“Kasus ini diselidiki berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63,” tambahnya.
Ditanya tentang tindakan terhadap pemilik tanah, Jafri menyatakan, hal itu akan dilakukan peninjauan lebih lanjut dengan mengacu pada Pasal 55E (1) Undang-Undang Imigrasi 1959/63.
Jafri juga mengingatkan masyarakat dan pengusaha untuk tidak menampung imigran ilegal atau menghadapi tindakan hukum. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Malaysia Temukan Perkampungan Ilegal Warga Indonesia di Dalam Perkebunan Sawit, 130 Orang Ditahan",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News