PROHABA.CO - Seorang perempuan muda berinizial AN (21) tega menganiaya dan merampok nenek kandungnya berinisial ZN (73) karena ingin memiliki perhiasan emas yang ada pada neneknya.
Pelaku bahkan tak segan memukul neneknya hingga pingsan dan berdarah.
AN, warga Kecamatan Rakit Kulim, Indragiri Hulu, Riau, memukul ZN (73), neneknya, hingga tak sadarkan diri, menggunakan benda tumpul diduga berbahan besi.
Setelah itu, ia merampas perhiasan emas seberat 5 mayam atau sekira 16 gram milik neneknya.
Sebelum hilang kesadaran, korban sempat berteriak.
Anak korban yang tak lain ayah pelaku mendengar suara teriakan tersebut dan menghampiri asal suara.
Namun, pelaku sudah melarikan diri.
ZN ditemukan anaknya dalam kondisi pingsan bersimbah darah.
Ia membawa ibunya ke rumah sakit.
Baca juga: Polisi Bongkar Makam Bocah Korban Penganiayaan di Aceh Barat untuk di Autopsi, Kasus Kematian Berly
Setelah itu ia mendatangi Unit Reskrim Polsek Kelayang untuk membuat laporan pencurian dengan kekerasan yang dialami sang ibu.
Kejadian nahas yang hampir merenggut nyawa ZN (73), berlangsung di rumah korban, Senin, (19/2/2024), pukul 05.00 WIB.
Tim gabungan langsung ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi di sekitar rumah korban pencurian dan kekerasan tersebut.
Pelaku AN merupakan salah satu saksi yang dimintai keterangan.
Dari keterangannya, polisi curiga kalau yang bersangkutan sebagai pelaku.
Kemudian, penyidik memeriksa AN lebih mendalam hingga akhirnya AN mengakui perbuatannya.
Dari keterangan pelaku, ia masuk secara diam-diam ke kamar korban dan memukul kepala korban yang ketika itu masih tidur pulas dengan sebatang besi secara bertubi-tubi.
Melihat korban berlumuran darah dan mengerang kesakitan, AN langsung mengambil gelang emas yang masih dipakai korban.
Pelaku melarikan diri dari rumah, kemudian bersandiwara seolah-olah tak tahu kejadian di lokasi.
Baca juga: Kesal! Cucu Hendak Direbut Paksa, Kakek di Sumsel Tikam Mantan Menantu hingga Tewas
Baca juga: 3 Remaja Putra dan 2 Gadis Muda Rampas Sepmor Warga, Korban Dipancing
"Pelaku (AN) merupakan cucu kandung korban," kata PS Kasubsi Penmas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran mewakili Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dody Wirawijaya melalui , Sabtu (24/2/2024).
Motif
AN melakukan aksi tersebut untuk membeli handphone, emas, hingga membayar utang.
"Untuk motifnya, sementara pelaku mengaku butuh uang buat beli handphone, beli emas dan bayar utang," sambungnya.
AN dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang curas. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara korban masih mendapatkan perawatan secara intensif oleh pihak keluarga.
Baca juga: NGERI, Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Banten
Baca juga: Modus Berikan Ponsel, Kakek Cabuli 2 Cucu di Banda Aceh,Terjadi Sejak 2021
Baca juga: Dua Nenek Meninggal di TPS, Satu Saat Antre untuk Mencoblos dan Satu Lagi di Bilik Suara
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pukul Neneknya hingga Pingsan dan Berlumur Darah, Cucu Kandung Rampas Perhiasan Korban,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News