Berita Kutaraja
Modus Berikan Ponsel, Kakek Cabuli 2 Cucu di Banda Aceh,Terjadi Sejak 2021
Korban pertama sebut saja namanya Mawar (11) dan korban kedua panggil saja Rose (4) harus mengalami trauma psikis akibat perbuatan kakek kandungnya se
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Pepatah "makin tua makin menjadi" agaknya cocok disematkan kepada SA (71), pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di Banda Aceh.
Pasalnya di usia senja, ia tega melakukan pencabulan terhadap dua cucu kandungnya yang masih berumur 11 dan 4 tahun.
Korban pertama sebut saja namanya Mawar (11) dan korban kedua panggil saja Rose (4) harus mengalami trauma psikis akibat perbuatan kakek kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, tindakan pemerkosaan danpelecehan yang dilakukan SA sudah terjadi berkali- kali sejak 2021.
Awalnya, kedua orang tua korban bercerai, lalu ibu korban memutuskan untuk tinggal di rumah tersangka pelaku yang tak lain adalah ayah kandungnya.
“Insiden itu terjadi sejak 2021 hingga Maret 2023 di rumah tersangka di salah satu kecamatan dalam kawasan Banda Aceh,” ungkap Fadillah kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (23/5/2023), di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh.
Baca juga: Kakek Pemilik Warkop Diduga Cabuli 5 Anak di Bawah Umur
Ia katakan, SA ditangkap pada Kamis (18/5/2023) di kediamannya.
Saat dicokok SA tidak melakukan perlawanan.
Di depan petugas, lanjut Fadillah, SA mengakui perbuatannya telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan terhadap kedua cucunya.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka pelaku memberikan handphone (ponsel) miliknya kepada korban.
Hal itu ia lakukan agar korban lalai dengan gawai milik tersangka pelaku.
Selama korban ikut ibunya tinggal di rumah tersangka pelaku, ia sering mengajak cucunya untuk bermain di dalam kamarnya.
Di kamar itulah ia kemudian melancarkan aksinya dengan melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap kedua korban.
Saat korban lalai dengan gawai milik pelaku, SA kemudian melepaskan busana korban dan melakukan pelecehan seksual.
Baca juga: Terbukti Rudapaksa Dua Cucu, sang Kakek Divonis 196 Bulan, Habiskan Masa Tua di Penjara
Baca juga: Nindy Ayunda Dimintai Untuk Hadir Dalam Agenda Pemeriksaan Kasus Dito Mahendra
Perbuatan tersebut dilakukan SA berkali-kali tanpa diketahui ibu korban.
Kakek Cabuli Cucu
Pencabulan
kakek
Cucu
Pelecehan
Polresta Banda Aceh
Rudapaksa
Banda Aceh
Prohaba.co
Prohaba
Aceh Bakal Menjadi Lokasi Pertama Teknologi Penangkapan Karbon di Asia |
![]() |
---|
Kerja Sama PT Pema Global Energi dan PT Pupuk Indonesia, Gubernur Mualem: Bisa Buka Peluang Kerja |
![]() |
---|
Gubernur Mualem Tegaskan Ada 9 Misi Strategis Saat Buka Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029 |
![]() |
---|
Ketua DPRA Menaruh Keprihatinan dengan Kondisi Peredaran Narkoba yang Tinggi di Aceh |
![]() |
---|
Sejumlah Pejabat Polda Aceh Dimutasi, Mantan Karo Ops Polda Sulbar, Kombes Deden Jadi Dirlantas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.