Berita Subulussalam
Terbukti Rudapaksa Dua Cucu, sang Kakek Divonis 196 Bulan, Habiskan Masa Tua di Penjara
Pria yang merupakan warga Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh itu dinyatakan terbukti merudapaksa (memerkosa) dua cucunya ...
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, SUBULUSSALAM – Mahkamah Syar’iyah Subulussalam menjatuhkan vonis penjara selama 196 bulan (16,4 tahun) terhadap Darman (61).
Pria yang merupakan warga Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh itu dinyatakan terbukti merudapaksa (memerkosa) dua cucunya yang masing-masing berusia 8 dan 10 tahun.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Junaedi dinyatakan bahwa terdakwa Darman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.
Pelanggaran hukum tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan terhadap terdakwa Darman ‘uqubat takzir penjara selama 196 bulan (16,4 tahun) dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” bunyi putusan Nomor 1/JN/2023/MS.Sus, yang dibacakan pada Jumat (14/4/2023).
Kronologi kejadian Peristiwa ini terjadi pada tahun 2021 di kamar mandi rumah terdakwa yang bera-lamat di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Baca juga: Diduga Cabuli Cucu, Kakek di Subulussalam Diringkus Polisi, Bakal Habiskan Masa Tua di Penjara
Sekira pukul 14.00 WIB, korban (10 tahun), disuruh oleh terdakwa mencuci piring di kamar mandi.
Ketika korban sedang mencuci piring, terdakwa masuk ke dalam kamar mandi dan memerintahkan korban untuk membuka celananya.
Selanjutnya terdakwa langsung melampiaskan nafsu syahwatnya.
Masih di tahun 2021 sekira pukul 15.00 WIB, pada saat itu korban disuruh terdakwa mengambil kelapa di belakang rumah.
Pada saat berada di kebun belakang rumah, terdakwa menyuruh korban untuk membuka celana dan tidur di atas tanah.
Lalu, terdakwa kembali menodai cucu yang seharusnya ia lindungi itu.
Kejadian selanjutnya pada tahun 2022 sekira pukul 12.00 WIB saat keadaan rumah sedang sepi.
Korban pada saat itu sedang menjaga warung kemudian dipanggil oleh terdakwa dan korban disuruh untuk memijat kepala terdakwa.
Tak lama kemudian, terdakwa menyuruh korban membuka celana.
Kakek Rudapaksa Cucu
Rudapaksa
Cucu
Prohaba.co
Prohaba
Mahkamah Syar’iyah Subulussalam
Qanun Jinayat
kakek
Subulussalam
Bocah yang Hilang di Sungai Lae Souraya Subulussalam Ditemukan Meninggal, Pencarian Dihentikan |
![]() |
---|
Bocah Berusia 4 Tahun Dilaporkan Hilang di Sungai Lae Souraya Subulussalam |
![]() |
---|
Ikan Mati Massal di Sungai Lae Batu-Batu Subulussalam, Diduga Tercemar Zat Berbahaya |
![]() |
---|
Mobil Pemandu Ambulans Terjun ke Jurang di Perbatasan Subulussalam Aceh - Sumut |
![]() |
---|
Oknum Sales Showroom Mobil Daihatsu di Subulussalam Diduga Lakukan Penipuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.