Berita Subulussalam

Terbukti Rudapaksa Dua Cucu, sang Kakek Divonis 196 Bulan, Habiskan Masa Tua di Penjara

Pria yang merupakan warga Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh itu dinyatakan terbukti merudapaksa (memerkosa) dua cucunya ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
DS (61) kakek asal Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, diringkus Polres Subulussalam Kamis (22/12/2022) atas kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur. 

PROHABA.CO, SUBULUSSALAM – Mahkamah Syar’iyah Subulussalam menjatuhkan vonis penjara selama 196 bulan (16,4 tahun) terhadap Darman (61).

Pria yang merupakan warga Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh itu dinyatakan terbukti merudapaksa (memerkosa) dua cucunya yang masing-masing berusia 8 dan 10 tahun.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Junaedi dinyatakan bahwa terdakwa Darman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.

Pelanggaran hukum tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Darman ‘uqubat takzir penjara selama 196 bulan (16,4 tahun) dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” bunyi putusan Nomor 1/JN/2023/MS.Sus, yang dibacakan pada Jumat (14/4/2023).

Kronologi kejadian Peristiwa ini terjadi pada tahun 2021 di kamar mandi rumah terdakwa yang bera-lamat di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Baca juga: Diduga Cabuli Cucu, Kakek di Subulussalam Diringkus Polisi, Bakal Habiskan Masa Tua di Penjara

Sekira pukul 14.00 WIB, korban (10 tahun), disuruh oleh terdakwa mencuci piring di kamar mandi.

Ketika korban sedang mencuci piring, terdakwa masuk ke dalam kamar mandi dan memerintahkan korban untuk membuka celananya.

Selanjutnya terdakwa langsung melampiaskan nafsu syahwatnya.

Masih di tahun 2021 sekira pukul 15.00 WIB, pada saat itu korban disuruh terdakwa mengambil kelapa di belakang rumah.

Pada saat berada di kebun belakang rumah, terdakwa menyuruh korban untuk membuka celana dan tidur di atas tanah.

Lalu, terdakwa kembali menodai cucu yang seharusnya ia lindungi itu.

Kejadian selanjutnya pada tahun 2022 sekira pukul 12.00 WIB saat keadaan rumah sedang sepi.

Korban pada saat itu sedang menjaga warung kemudian dipanggil oleh terdakwa dan korban disuruh untuk memijat kepala terdakwa.

Tak lama kemudian, terdakwa menyuruh korban membuka celana.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved