Berita Subulussalam

Terbukti Rudapaksa Dua Cucu, sang Kakek Divonis 196 Bulan, Habiskan Masa Tua di Penjara

Pria yang merupakan warga Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh itu dinyatakan terbukti merudapaksa (memerkosa) dua cucunya ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
DS (61) kakek asal Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, diringkus Polres Subulussalam Kamis (22/12/2022) atas kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur. 

Berdasarkan visum et repertum Nomor: B/51/XII/ RES.1.24/2022 terhadap korban yang berumur 10 tahun, didapatkan selaput dara tidak utuh lagi dan dijumpai robekan yang tidak beraturan.

Sementara itu, berdasarkan visum et repertum Nomor: B/47/XI/RES.1.6/2022 terhadap korban yang berumur 8 tahun, didapatkan selaput dara sudah tidak utuh dan dijumpai robekan yang tidak beraturan.

Di persidangan, korban (10), mengakui sudah enam kali dinodai, sedangkan korban (8) mengaku sudah lima kali dirudapaksa sang kakek.

Vonis yang dijatuhkan Mahkamah Syar’iyah Subulussalam terhadap terdakwa, yakni 196 bulan, mengharuskan terpidana menghabiskan hari tuanya di penjara.

(Serambinews. com/ar)

Baca juga: Perkosa Putrinya dan Cucu, Pria di Ambon Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Baca juga: Polres Pidie Tangkap Seorang Kakek Diduga Pengedar Ganja, 35 Paket Disita darinya

Baca juga: MEMBLUDAK, Terminal Batoh Banda Aceh LImpah Ruah Pemudik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved