Berita Subulussalam
Terbukti Rudapaksa Dua Cucu, sang Kakek Divonis 196 Bulan, Habiskan Masa Tua di Penjara
Pria yang merupakan warga Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh itu dinyatakan terbukti merudapaksa (memerkosa) dua cucunya ...
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Berdasarkan visum et repertum Nomor: B/51/XII/ RES.1.24/2022 terhadap korban yang berumur 10 tahun, didapatkan selaput dara tidak utuh lagi dan dijumpai robekan yang tidak beraturan.
Sementara itu, berdasarkan visum et repertum Nomor: B/47/XI/RES.1.6/2022 terhadap korban yang berumur 8 tahun, didapatkan selaput dara sudah tidak utuh dan dijumpai robekan yang tidak beraturan.
Di persidangan, korban (10), mengakui sudah enam kali dinodai, sedangkan korban (8) mengaku sudah lima kali dirudapaksa sang kakek.
Vonis yang dijatuhkan Mahkamah Syar’iyah Subulussalam terhadap terdakwa, yakni 196 bulan, mengharuskan terpidana menghabiskan hari tuanya di penjara.
(Serambinews. com/ar)
Baca juga: Perkosa Putrinya dan Cucu, Pria di Ambon Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Baca juga: Polres Pidie Tangkap Seorang Kakek Diduga Pengedar Ganja, 35 Paket Disita darinya
Baca juga: MEMBLUDAK, Terminal Batoh Banda Aceh LImpah Ruah Pemudik
Kakek Rudapaksa Cucu
Rudapaksa
Cucu
Prohaba.co
Prohaba
Mahkamah Syar’iyah Subulussalam
Qanun Jinayat
kakek
Subulussalam
Bocah yang Hilang di Sungai Lae Souraya Subulussalam Ditemukan Meninggal, Pencarian Dihentikan |
![]() |
---|
Bocah Berusia 4 Tahun Dilaporkan Hilang di Sungai Lae Souraya Subulussalam |
![]() |
---|
Ikan Mati Massal di Sungai Lae Batu-Batu Subulussalam, Diduga Tercemar Zat Berbahaya |
![]() |
---|
Mobil Pemandu Ambulans Terjun ke Jurang di Perbatasan Subulussalam Aceh - Sumut |
![]() |
---|
Oknum Sales Showroom Mobil Daihatsu di Subulussalam Diduga Lakukan Penipuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.