Sabtu, 11 April 2026

Perkosa Putrinya dan Cucu, Pria di Ambon Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Seorang pria di Kota Ambon, Maluku berinisial RH (52) tega merudapaksa lima putri kandung dan dua orang cucunya. Pria tersebut dituntut dengan pidana

Editor: Muliadi Gani
Thinkstock
Ilustrasi pengadilan 

PROHABA.CO, AMBON - Seorang pria di Kota Ambon, Maluku berinisial RH (52) tega merudapaksa lima putri kandung dan dua orang cucunya.

Pria tersebut dituntut dengan pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.

Tuntutan seumur hidup bagi terdakwa kasus pemerkosaan itu dibacakan JPU Ingrid Louhenapessy dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (9/11/2022).

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Ambon, Ali Toatubun mengungkapkan, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu berlangsung tertutup untuk umum.

“Terdakwa dituntut seumur hidup,” kata Ali kepada wartawan, Rabu.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung hingga 8 Kali, Diringkus Setelah Dilapor Istri

Baca juga: PILU! Seorang Ayah Tega Habisi Nyawa Anak Kandung saat Korban Hendak Berangkat ke Sekolah

Ali tidak menjelaskan alasan mengapa sidang tersebut berlangsung secara tertutup.

Ia hanya memastikan bahwa sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa telah dilakukan dan terdakwa dituntut penjara seumur hidup.

“Iya tadi sudah pembacaan tuntutan,” ujarnya.

Untuk diketahui, RH memerkosa lima orang putri kandungnya dan juga dua orang cucunya sejak tahun 2007 hingga 2022.

Terdakwa melakukan perbuatan itu di rumahnya di Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Kelima anak kandung yang menjadi korban pemerkosaan RH yakni KH (16), IHG (18), EDH (24), LVH (27) dan seorang putri RH yang baru berusia sembilan tahun.

Sedangkan dua cucu yang ikut dicabuli RH masih berusia 5 dan 6 tahun.

Baca juga: Divonis Hakim Hukuman 10 Tahun Penjara, Fakarich Hanya Bisa Terdiam

Baca juga: Diduga Cabuli Cucu, Kakek 54 Tahun Diringkus Polisi, Korban Baru Berumur 7 Tahun

Adapun RH pertama kali memerkosa putri pertamanya sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) pada tahun 2007 silam.

Hal itu juga dilakukan terdakwa pada empat anaknya yang lain saat mereka masih duduk di bangku SD.

Sedangkan dua cucunya diperkosa lebih dari sekali pada Mei hingga Juni 2022.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved