Kriminal
Diduga Cabuli Cucu, Kakek 54 Tahun Diringkus Polisi, Korban Baru Berumur 7 Tahun
Seorang kakek berinisial S (54) di Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang, ditangkap polisi Selasa (22/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya ...
PROHABA.CO, KUALA SIMPANG - Seorang kakek berinisial S (54) di Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang, ditangkap polisi Selasa (22/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya atas dugaan pencabulan terhadap cucu tirinya yang masih berusia tujuh tahun.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzan Zikra mengatakan perbuatan bejat tersangka pelaku terungkap setelah korban menceritakan kepada sang ibu perbuatan sang kakek terhadap dirinya.
"Korban mengeluh karena merasakan sakit saat buang air kecil," kata Fauzan, Kamis (24/3/2022)
Oleh sang ibu, korban kemudian dibawa ke puskesmas untuk diperiksakan.
Baca juga: Kakek Cabuli Cucu di Kamar Mandi, Nenek Diam Saja
Dari hasil pemeriksaan kuat inidikasi bahwa korban memang telah mengalami pencabulan.
Namun, pihak puskesmas saat itu tidak berani melakukan pemeriksaan lebih dalam karena tidak ada surat permintaan visum et repertum dari pihak kepolisian.
Karena belum mendapatkan jawaban yang pasti dari pihak puskesmas, sang ibu lalu bertanya kepada anaknya.
Sang anak pun menceritakan semua perbuatan bejat S terhadapnya.
Lantaran tak terima anaknya “digituin”, keluarga korban pun akhirnya melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Baca juga: Bocah Tangse Meninggal Tersengat Kabel Listrik Perangkap Hewan, Kebunnya Milik Pemkab Pidie
Petugas yang menerima laporan, kata Kasatreskrim, langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap S.
Kepada petugas, S mengakui perbuatan cabul yang ia lakukan, yakni dengan cara memasukkan jari tangannya ke alat kelamin korban.
"Keterangan awal perbuatan cabul itu dilakukan pelaku saat korban dititipkan pada pelaku," kata Fauzan.
"Pelaku sudah kita amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan," pungkas Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang.
Atas perbuatannya, tersangka pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tentang Hukum Jinayat. (anteroaceh.com)
Baca juga: Enam Santriwati Mengaku Dicabuli Pimpinan Ponpes, Dilakukan Saat Korban Tahajud
Baca juga: Pulang Melayat, Seorang Ayah Pergoki Putrinya Dicabuli JMK
Baca juga: Gadis Sembilan Tahun Dicabuli Paman Sendiri