Pulang Melayat, Seorang Ayah Pergoki Putrinya Dicabuli JMK

Seorang pria berinisial JMK (37) dibekuk oleh petugas Polsek Jenggawah karena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur ...

Editor: Muliadi Gani
en.sun.mv
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. 

PROHABA.CO, JEMBER - Seorang pria berinisial JMK (37) dibekuk oleh petugas Polsek Jenggawah karena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pria tersebut ditangkap di Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Rabu (16/3).

Kapolsek Jenggawah AKP Subagio mengatakan, kasus itu bermula saat korban yang masih berusia 15 tahun berada di rumah sendirian.

Kedua orang tua korban pergi melayat. “Saat tahu korban sendirian, pelaku JMK masuk ke dalam kamar korban,” katanya, Kamis (17/3).

Pelaku JMK pun melakukan pencabulan pada korban di dalam kamar tersebut.

Baca juga: Dicabuli Ayah Tirinya, SRS Mengadu ke Polisi

Lalu, sekitar 15 menit kemudian, ayah korban datang dari melayat dan langsung masuk ke dalam kamar.

Dia terkejut karena melihat anaknya dicabuli oleh pelaku.

“Seketika itu juga pelaku keluar dari dalam kamar korban dan melarikan diri,” papar dia.

Selanjutnya, ayah korban mengejar pelaku, namun tidak berhasil ditangkap.

Bahkan sandal pelaku tertinggi di dalam kamar korban.

Setelah itu, korban mengaku pada orang tuanya bahwa pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak enam kali dengan iming-imingi uang sebesar Rp 20.000 setiap kali melakukan hal tersebut.

Baca juga: Kementerian PPPA Pastikan 34 Santriwati Korban Tindakan Pencabulan, Dapat Pendampingan

Lapor polisi, pelaku ditangkap

Tak terima, ayah korban melaporkan kejadian itu pada pihak kepolisian.

Selanjutnya, Polsek Jenggawah melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap.

Kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban beberapa kali.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved