Kriminal
Dicabuli Ayah Tirinya, SRS Mengadu ke Polisi
SRS (21), seorang gadis warga Tebing Tinggi akhirnya mengadukan ayah tirinya EAP ke Polres Tebing Tinggi dengan STTPL/B/83/I/2021/SPKT/POLRES ...
PROHABA.CO, TEBING TINGGI - SRS (21), seorang gadis warga Tebing Tinggi akhirnya mengadukan ayah tirinya EAP ke Polres Tebing Tinggi dengan STTPL/B/83/I/2021/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMUT tanggal 31 Januari 2022.
Korban mengadukan ayah tirinya karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya selama 7 tahun, sejak Mei 2014 ketika korban masih berusia 14 tahun dan hingga berlangsung November 2021.
Pengakuan korban SRS, pencabulan terhadap dirinya sudah berlangsung selama 7 tahun.
Ia dipaksa bersetubuh dan diancam bunuh oleh ayah tiri apabila memberitahukan pencabulan yang menimpa dirinya.
"Saya takut, dipaksa dan diancam.
Jika saya tidak mengikuti perintahnya, nanti orangtua saya dibunuhnya," ujar korban kepada wartawan, Sabtu (5/3).
Semenjak kejadian, tidak ada satupun keluarga yang mengetahuinya.
Selama bertahun-tahun ia diperlakukan ibarat budak seks ayah tiri.
Baca juga: Ayah Nodai Anak Tiga Kali, Tersangka Ditangkap di Aceh, Fakta Baru Ayah Cabuli Anak Kandung
Namun, pada akhirnya, abangnya korban curiga dan bertanya kepada dirinya.
"Saya ditanyai abang, sehingga saya bilang sejujurnya.
Iya (disetubuhi), saya bilang gitu," katanya.
Kejadian ini akhirnya diketahui ibu kandungnya, namun ibunya tidak percaya perlakuan tersebut dilakukan ayah tiri korban.
Korban mengatakan, aksi pencabulan dilakukan ayah tirinya pada malam hari saat ibunya sedang tidur.
Ia berharap pelaku segera ditangkap polisi.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tebing Tinggi Iptu Lidya Gultom mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan kasus ini.