Enam Santriwati Mengaku Dicabuli Pimpinan Ponpes, Dilakukan Saat Korban Tahajud

Enam santriwati sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengaku jadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum ..

Editor: Muliadi Gani
FOTO: SURYA.COM
Tersangka S, salah satu pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Jombang, Jawa Timur, saat digiring petugas Polres Jombang karena mencabuli enam santriwatinya yang masih berusia di bawah umur. 

PROHABA, JOMBANG - Enam santriwati sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengaku jadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan ponpes tersebut.

Pimpinan ponpes berinisial S itu kini diringkus oleh aparat Polres Jombang setelah dilaporkan oleh keenam korban yang didampingi orang tuanya.

Para santri yang dinodai S itu semuanya masih berusia di bawah umur.

Mereka tengah menempuh pendidikan agama di salah satu ponpes wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Kejahatan seksual yang dilakukan salah satu pimpinan ponpes berinisial S tersebut sudah berlangsung sekitar dua tahun.

Korban yang melapor ke Polres Jombang baru enam santriwati.

Namun, pihak kepolisian mengatakan kemungkinan jumlahnya dapat terus bertambah.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, menyatakan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan S terungkap dari laporan dua orang tua korban yang berlangsung pada 8-9 Februari 2021.

"Tidak pindana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah yang korbannya sampai saat ini masih sebanyak enam orang, namun kalau memang ditemukan lagi kita akan lakukan pengembangan dan pemeriksaan kembali," ungkapnya, Selasa (16/2/2021) siang.

Baca juga: Mahasiswa Cabuli Dua Bocah, Dinodai di Mushala

AKBP Agung menyebut, mayoritas santriwati korban pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah berusia sekitar 16 tahun sampai 17 tahun.

"Tersangka S merupakan pimpinan pondok pesantren di salah satu Kabupaten Jombang," bebernya.

Modus operandi kejahatan yang dilakukan tersangka S yaitu melakukan bujuk rayu terhadap korbannya.

Para korban adalah santriwati yang takut terhadap pimpinan ponpes sehingga mereka menuruti keinginannya.

Berdasarkan hasil penyidikan diketahui tersangka melakukan perbuatannya saat dini hari menjelang subuh ketika para santrinya shalat Tahajud.

Lalu, tersangka S menghampiri korban di sebuah kamar dan melakukan tindakan kejahatan seksual.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved