Selebritas
Divonis Hakim Hukuman 10 Tahun Penjara, Fakarich Hanya Bisa Terdiam
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich akhirnya divonis oleh Majelis hakim dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
PROHABA.CO - Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich akhirnya divonis oleh Majelis hakim dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pria 31 tahun yang juga dikenal sebagai guru trading itu, dihukum pidana selama 10 tahun penjara.
Tak hanya itu, pria kelahiran Kota Medan tersebut juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis hakim yang diketuai Marliyus dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/11/2022).
"Hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa memiliki dampak yang bisa menggangu perekonomian masyarakat, bahwa ternyata terdakwa terbukti telah aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian online yang terjerumus dalam platform kredit yang sah dan ilegal," ucap hakim, Rabu.
Sedangkan, hal yang meringankan menurut hakim, bahwa terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sebagai tulang punggung dalam keluarganya.
Baca juga: Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Divonis 7 Tahun, Kakaknya Buat Onar di Pengadilan
Marliyus mengatakan, terdakwa Fakar Suhartami Pratama terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan menerima atau menguasai transferan atau menggunakan hak kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, " sebut hakim.
Majelis hakim menilai, perbuatan Fakarich terbuki melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Setelah membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) nya dan Jaksa Penutut Umum (JPU) untuk mengajukan banding.
"Diberikan hak untuk menyampaikan, apakah menerima putusan, atau pikir-pikir, atau banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Kemudian hal yang sama juga diberikan kepada Jaksa Penutut Umum," cecar hakim.
Baca juga: Harga Emas di Bener Meriah Hari Ini Naik Tipis, Berikut Rinciannya
Amatan Tribun Medan, selama persidangan berlangsung Fakarich hanya bisa terdiam sembari mendengar amar putusan yang dibacakan Majelis hakim.
Dengan mengenakan kacamata, guru trading itu hanya menampakkan setengah wajahnya di layar kaca dalam persidangan.
Sebelumnya, JPU saat menuturkan dakwaanya mengatakan perkara ini bermula sekitar awal tahun 2019 lalu, saat saksi Brian Edgar Nababan selaku customer support binomo pada perusahaan Rusia 404 group diminta perusahaan Binomo untuk menghubungi terdakwa Fakar.
Tujuannya untuk menawarkan membuat konten video guna mempromosikan Binomo dengan bayaran antara Rp 20-30 juta.