Selebritas

Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Divonis 7 Tahun, Kakaknya Buat Onar di Pengadilan

Pho Sie Dong, raja bisnis ilegal Kota Binjai yang disebut sebagai pemasok sabu divonis 7 tahun penjara oleh hakim Teuku Syarafi.

Editor: IKL
TRIBUN MEDAN/M ANIL RASYID
Pho Sie Dong, raja bisnis ilegal Kota Binjai divonis 7 tahun, Selasa (1/11/2022). Kakaknya bernama Mei buat onar di PN Binjai 

PROHABA.CO - Pho Sie Dong, raja bisnis ilegal Kota Binjai yang disebut sebagai pemasok sabu divonis 7 tahun penjara oleh hakim Teuku Syarafi.

Usai pembacaan vonis, kakak kandung Pho Sie Dong bernama Mei buat onar.

Mei teriak-teriak memaki Kanit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Ipda Parulian Sitanggang.

"Kau buat sumpah palsu, awas termakan sumpah palsu kau. Sumpah palsu kau," teriak Mei, Selasa (1/11/2022) sore.

Akibat ulah Mei, seisi PN Binjai jadi heboh.

Pengunjung sidang dan petugas keamanan sibuk berusaha menenangkan kakak kandung Pho Sie Dong ini.

Meski begitu, Mei sempat menunjuk-nunjuk Ipda Parulian Sitanggang.

Menanggapi amukan Mei, Ipda Parulian Sitanggang santai saja.

Baca juga: Elly Sugigi Ungkap Maksud Posting Kata Cerai, Sebut karena Kesal dengan Haters

Ia membiarkan kakak kandung Pho Sie Dong mengamuk tak karuan.

"Biarin saja lah itu," kata Parulian.

Dalam sidang putusan itu, hakim tidak hanya memvonis 7 tahun penjara terhadap Pho Sie Dong.

Lelaki yang pernah terlibat dalam kasus perjudian dan pengoplosan pupuk subsidi itu juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.

"Terdakwa Pho Sie Dong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun denda Rp 1 miliar," ujar Teuku Syarafi.

Saat sidang berlangsung, KBO Sat Res Narkoba Polres Binjai, Ipda Feri Judo juga turut hadir.

Namun, ada yang lebih menarik.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved