Perkosa Putrinya dan Cucu, Pria di Ambon Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Seorang pria di Kota Ambon, Maluku berinisial RH (52) tega merudapaksa lima putri kandung dan dua orang cucunya. Pria tersebut dituntut dengan pidana
Kasus itu akhirnya terbongkar setelah salah satu cucu RH menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibunya.
Tidak terima dengan perbuatan tersebut, ibu korban langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan bejat suaminya tersebut.
(kompas.com)
Baca juga: Panpel Arema FC Dihukum Seumur Hidup, Tidak Boleh Terlibat dalam Sepak Bola
Baca juga: Anak Saksikan Seorang Ayah Pukul Ibunya Berulang Kali di Pinggir Jalan, Aksinya Viral di Medsos
Baca juga: Ayah Kandung Rudapaksa Putrinya Sejak Umur 12 Tahun, Berlangsung 4 Tahun di Simeulue
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-pengadilan-1.jpg)