Jumat, 29 Mei 2026

Perkosa Putrinya dan Cucu, Pria di Ambon Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Seorang pria di Kota Ambon, Maluku berinisial RH (52) tega merudapaksa lima putri kandung dan dua orang cucunya. Pria tersebut dituntut dengan pidana

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Thinkstock
Ilustrasi pengadilan 

Kasus itu akhirnya terbongkar setelah salah satu cucu RH menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibunya.

Tidak terima dengan perbuatan tersebut, ibu korban langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan bejat suaminya tersebut.

(kompas.com)

Baca juga: Panpel Arema FC Dihukum Seumur Hidup, Tidak Boleh Terlibat dalam Sepak Bola

Baca juga: Anak Saksikan Seorang Ayah Pukul Ibunya Berulang Kali di Pinggir Jalan, Aksinya Viral di Medsos

Baca juga: Ayah Kandung Rudapaksa Putrinya Sejak Umur 12 Tahun, Berlangsung 4 Tahun di Simeulue

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved