Berita Subulussalam

Terbukti Rudapaksa Dua Cucu, sang Kakek Divonis 196 Bulan, Habiskan Masa Tua di Penjara

Pria yang merupakan warga Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh itu dinyatakan terbukti merudapaksa (memerkosa) dua cucunya ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
DS (61) kakek asal Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, diringkus Polres Subulussalam Kamis (22/12/2022) atas kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur. 

Lagi-lagi terdakwa meneruskan tabiat buruknya itu untuk ketiga kalinya.

Baca juga: Seorang Kakek di Aceh Utara Rudapaksa Cucu Sendiri

Pada April 2022 sekira pukul 14.00 WIB perbuatan keji itu terjadi lagi di rumah kosong di samping rumah terdakwa.

Awalnya korban disuruh oleh terdakwa untuk mengambil buah sawit.

Kemudian, terdakwa memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar mandi yang berada di dalam rumah kosong tersebut.

Lalu terdakwa menyuruh korban untuk membuka celana dan kembali ia tiduri.

Sementara itu, adik korban yang masih berumur 8 tahun juga tak luput dari perundungan terdakwa.

Bocah ini pertama kali dinodai terdakwa pada 2021 di rumah terdakwa yang beralamat Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Pada saat itu korban sedang menjaga warung, lalu terdakwa mengajak korban ke kamar mandi.

Setelah itu terdakwa menyuruh korban melepas celana dalamnya dan terdakwa pun merudapaksa korban.

Masih pada tahun 2021 sekira pukul 12.30 WIB, korban diajak terdakwa untuk mengambil kelapa di belakang rumah.

Korban pun ikut. Lalu, terdakwa duduk di atas tanah dan diangkatnya tubuh korban ke pangkuannya.

Selanjutnya terdakwa merudapaksa korban.

Baca juga: Kasat Intel Polres Tanjungbalai Diperiksa, Terbitkan SKCK untuk Buron Kasus Narkoba

Baca juga: Kakek di Aceh Timur Perkosa Cucu Berkali-kali hingga Hamil, Dinikahkah dengan Pria Lain

Kejadian ketiga kalinya terjadi pada 2022 sekira pukul 13.00 WIB, pada saat korban sedang menjaga warung yang terdapat di rumah terdakwa.

Terdakwa memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar dan menyuruhnya untuk membuka celana dalam.

Setelah itu terdakwa menerobos selangkangan korban.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved