Berita Banda Aceh

Kakek di Aceh Timur Perkosa Cucu Berkali-kali hingga Hamil, Dinikahkah dengan Pria Lain

Seorang kakek bernama Umar Ali (66), di Aceh Timur tega merudapaksa cucu kandungnya sendiri yang berumur 16 tahun ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Istimewa
Ilustrasi - Kakek di Aceh Timur Perkosa Cucu Berkali-kali hingga Hamil 

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Kasus kejahatan asusila terhadap anak masih terus terjadi di Provinsi Aceh.

Seorang kakek bernama Umar Ali (66), di Aceh Timur tega merudapaksa cucu kandungnya sendiri yang berumur 16 tahun.

Bahkan aksi bejat tersebut bukan hanya dilakukan sekali, melainkan sudah berkali-kali dan korban diancam akan dibunuh.

Semua tindakan bejat tersebut dilakukan pelaku di kebun, bahkan pernah dilakukan dalam bulan puasa Ramadhan 2022.

Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Idi Nomor 21/JN/2022/ MS.Idi yang dibacakan pada Kamis (26/1/2023).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Hasanuddin MAg menyatakan, terdakwa Umar Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Hal itu melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat kepada terdakwa oleh karena itu dengan uqubat ta’zir penjara selama 165 bulan,” bunyi putusan hakim.

Kasus ini berawal pada Oktober 2021 sekira pukul 13.15 WIB ketika korban mengantarkan makansiang untuk terdakwa ke kebun.

Baca juga: Tega! Kakek di Rohil Cabuli Cucu Tirinya Yang Berusia 4 Tahun

Sesampai di kebun, terdakwa langsung memegang tangan korban sambil berkata, “Jangan beri tahukan orang lain, jika memberi tahu orang maka kamu akan saya pukul mati.

” Pada saat kejadian, korban hanya berdua dengan terdakwa dan orang tua korban sedang mencari nafkah di Malaysia.

Korban yang takut pada ancaman tersebut akhirnya hanya diam dan memenuhi kemauan terdakwa.

Apalagi setelah mengatakan hal itu terdakwa langsung beraksi menodai korban.

Tak cukup sekali, seminggu kemudian perbuatan tak terpuji itu kembali ia ulangi di tempat yang sama.

Peristiwa kedua ini terjadi sekira pukul 10.00 WIB saat korban mengantarkan air kopi untuk terdakwa di kebunnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved