Berita Kutaraja
Modus Berikan Ponsel, Kakek Cabuli 2 Cucu di Banda Aceh,Terjadi Sejak 2021
Korban pertama sebut saja namanya Mawar (11) dan korban kedua panggil saja Rose (4) harus mengalami trauma psikis akibat perbuatan kakek kandungnya se
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Aksi tersebut baru terbongkar setelah korban Rose menceritakan kejadian yang dia alami kepada ayahnya.
Pada Maret 2023, Rose menemui ayahnya dan menceritakan kejadian tersebut.
Ayah korban melaporkan kejadian yang dialami kedua putrinya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua lembar busana milik korban dan satu unit handphone milik SA.
"Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman melanggar Pasal 49 dan 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ancaman hukumannya diperberat 1/3 dari hukuman pokok karena pelaku merupakan orang yang seharusnya melindungi korban,” pungkasnya. (iw)
Baca juga: Kabar Duka Menimpa Tyas Mirasih Atas Meninggal Ibundanya
Baca juga: Iran Eksekusi 3 Pria Menyusul Protes Antipemerintah
Baca juga: Kakek 61 Tahun di Aceh Utara Rudapaksa Cucunya, Dicokok Polisi Tanpa Perlawanan
Kakek Cabuli Cucu
Pencabulan
kakek
Cucu
Pelecehan
Polresta Banda Aceh
Rudapaksa
Banda Aceh
Prohaba.co
Prohaba
Aceh Bakal Menjadi Lokasi Pertama Teknologi Penangkapan Karbon di Asia |
![]() |
---|
Kerja Sama PT Pema Global Energi dan PT Pupuk Indonesia, Gubernur Mualem: Bisa Buka Peluang Kerja |
![]() |
---|
Gubernur Mualem Tegaskan Ada 9 Misi Strategis Saat Buka Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029 |
![]() |
---|
Ketua DPRA Menaruh Keprihatinan dengan Kondisi Peredaran Narkoba yang Tinggi di Aceh |
![]() |
---|
Sejumlah Pejabat Polda Aceh Dimutasi, Mantan Karo Ops Polda Sulbar, Kombes Deden Jadi Dirlantas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.