Berita Kutaraja

Modus Berikan Ponsel, Kakek Cabuli 2 Cucu di Banda Aceh,Terjadi Sejak 2021

Korban pertama sebut saja namanya Mawar (11) dan korban kedua panggil saja Rose (4) harus mengalami trauma psikis akibat perbuatan kakek kandungnya se

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
FOTO PROHABA / INDRA WIJAYA
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama memimpin konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Selasa (23/5/2023). 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Pepatah "makin tua makin menjadi" agaknya cocok disematkan kepada SA (71), pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di Banda Aceh.

Pasalnya di usia senja, ia tega melakukan pencabulan terhadap dua cucu kandungnya yang masih berumur 11 dan 4 tahun.

Korban pertama sebut saja namanya Mawar (11) dan korban kedua panggil saja Rose (4) harus mengalami trauma psikis akibat perbuatan kakek kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, tindakan pemerkosaan danpelecehan yang dilakukan SA sudah terjadi berkali- kali sejak 2021.

Awalnya, kedua orang tua korban bercerai, lalu ibu korban memutuskan untuk tinggal di rumah tersangka pelaku yang tak lain adalah ayah kandungnya.

“Insiden itu terjadi sejak 2021 hingga Maret 2023 di rumah tersangka di salah satu kecamatan dalam kawasan Banda Aceh,” ungkap Fadillah kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (23/5/2023), di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh.

Baca juga: Kakek Pemilik Warkop Diduga Cabuli 5 Anak di Bawah Umur

Ia katakan, SA ditangkap pada Kamis (18/5/2023) di kediamannya.

Saat dicokok SA tidak melakukan perlawanan.

Di depan petugas, lanjut Fadillah, SA mengakui perbuatannya telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan terhadap kedua cucunya.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka pelaku memberikan handphone (ponsel) miliknya kepada korban.

Hal itu ia lakukan agar korban lalai dengan gawai milik tersangka pelaku.

Selama korban ikut ibunya tinggal di rumah tersangka pelaku, ia sering mengajak cucunya untuk bermain di dalam kamarnya.

Di kamar itulah ia kemudian melancarkan aksinya dengan melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap kedua korban.

Saat korban lalai dengan gawai milik pelaku, SA kemudian melepaskan busana korban dan melakukan pelecehan seksual.

Baca juga: Terbukti Rudapaksa Dua Cucu, sang Kakek Divonis 196 Bulan, Habiskan Masa Tua di Penjara

Baca juga: Nindy Ayunda Dimintai Untuk Hadir Dalam Agenda Pemeriksaan Kasus Dito Mahendra

Perbuatan tersebut dilakukan SA berkali-kali tanpa diketahui ibu korban.

Aksi tersebut baru terbongkar setelah korban Rose menceritakan kejadian yang dia alami kepada ayahnya.

Pada Maret 2023, Rose menemui ayahnya dan menceritakan kejadian tersebut.

Ayah korban melaporkan kejadian yang dialami kedua putrinya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua lembar busana milik korban dan satu unit handphone milik SA.

"Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman melanggar Pasal 49 dan 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ancaman hukumannya diperberat 1/3 dari hukuman pokok karena pelaku merupakan orang yang seharusnya melindungi korban,” pungkasnya. (iw)

Baca juga: Kabar Duka Menimpa Tyas Mirasih Atas Meninggal Ibundanya

Baca juga: Iran Eksekusi 3 Pria Menyusul Protes Antipemerintah

Baca juga: Kakek 61 Tahun di Aceh Utara Rudapaksa Cucunya, Dicokok Polisi Tanpa Perlawanan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved