Berita Aceh Utara

Kakek 61 Tahun di Aceh Utara Rudapaksa Cucunya, Dicokok Polisi Tanpa Perlawanan

Kakek ini ditangkap polisi tanpa perlawanan atas laporan kasus rudapaksa terhadap cucunya sendiri yang masih berusia delapan tahun.

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Sripoku.com/Anton
Ilustrasi rudapaksa - Kakek 61 Tahun di Aceh Utara Rudapaksa Cucunya, Dicokok Polisi Tanpa Perlawanan 

PROHABA.CO, LHOKSUKON – Seorang kakek berinisial H (61), warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Utara, ditangkap polisi di rumahnya.

Kakek ini ditangkap polisi tanpa perlawanan atas laporan kasus rudapaksa terhadap cucunya sendiri yang masih berusia delapan tahun.

Bahkan perbuatan tersebut sudah berulang-ulang dilakukan sang kakek terhadap cucunya.

Si kakek juga mengancam cucunya agar perbuatan tak senonoh tersebut tidak diberitahukan kepadaorang lain.

“Setelah ditangkap, tersangka langsung ditahan,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra MH, kepada Prohaba, Kamis (30/3/2023).

Disebutkan, tersangka ditangkap hari Rabu di rumahnya tanpa perlawanan.

Kemudian, tersangka dibawa ke Satuan Reskrim untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut.

Baca juga: Seorang Kakek di Aceh Utara Rudapaksa Cucu Sendiri

Baca juga: Tolak Ajakan Nikah, Seorang Pimpinan Pesantren Rudapaksa Santriwati

Baca juga: Chika Jessica Menghabiskan Waktu Saat Ramadhan Dengan Fokus Mengurus Ibu Di Rumah

Kasat Reskrim mengatakan, korban mengaku sudah berkali-kali dicabuli kakeknya itu saat ia menginap di rumah sang kakek.

Terakhir kali perbuatan itu dilakukan tersangka pada 21 Januari 2023.

“Setiap selesai mencabuli korban, pelaku selalu menekan korban agar tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun,” ujar AKP Agus.

Perbuatan asusila sang kakek akhirnya terungkap juga saat korban mengadu kepada neneknya, karena tidak tahan atas rasa sakit di bagian selangkangannya.

“Dari keterangan sejumlah saksi dan bukti permulaan yang cukup, baru kemudian tersangka ditangkap dan kini ditahan di sel Rutan Polres Aceh Utara,” ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentangHhukum Jinayat. (jaf)

Baca juga: Dukun di Aceh Tenggara Rudapaksa Dua Bocah, Diancam akan Disantet

Baca juga: Setelah Istri Meninggal, Ayah Rudapaksa Dua Putri Kandung

Baca juga: Bejat! Seorang Ayah di Cianjur Tega Rudapaksa Anak Kandungnya, Korban Disetubuhi sejak 2018

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved