Berita Aceh Tamiang

Tolak Ajakan Nikah, Seorang Pimpinan Pesantren Rudapaksa Santriwati

Tindakan bejat tersebut dilakukan pelaku di rumah dinasnya di dalam lingkungan pesantren di satu desa dalam Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang' ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/IST
Ilustrasi pelecehan pada santriwati - Pimpinan Dayah di Pijay Lecehkan Santriwati, Diintip Teman Korban, Bekas Merah di Leher Jadi Bukti 

PROHABA.CO, KUALA SIMPANG – Kasus pelecehan kembali terjadi di Aceh, kali ini seorang pimpinan pensantren tega merudapaksa santriwati.

Dimana, seorang pimpinan dayah di Aceh Tamiang' Aceh Tamiang, Jafar Al Amin alias Jafar (29), tega merudapaksa santriwatinya yang masih berusia 14 tahun.

Tindakan bejat tersebut dilakukan pelaku di rumah dinasnya di dalam lingkungan pesantren di satu desa dalam Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang' Aceh Tamiang.

Pelaku diketahui memiliki perasaan suka dan cinta terhadap korban.

Perbutan bejat itu dilakukan oleh pelaku karena korban tidak memiliki keinginan untuk dinikaihnya.

Kini pelaku Jafar Al Amin alias Jafar telah mendakam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang Nomor 3/JN/2023/MS.Ksg, yang dibacakan pada Senin (20/3/2023).

Menyatakan terdakwa Jafar Al Amin alias Jafar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat kepada Terdakwa berupa ‘uqubat penjara selama 150 bulan,” bunyi putusan itu.

Adapun kronologis kejadian berawal pada Kamis (15/12/2022) sekira pukul 22.00 Wib.

Ketika itu, korban yang masih berusia 14 tahun dihampiri oleh terdakwa Jafar dengan mengatakan “jam 23.00 Wib ana tunggu di pinggir lapangan”.

Korban kemudian bertanya tentang maksud dan tujuan itu, lalu terdakwa mengatakan ingin bercerita tentang pesantren.

Mendengar permintaan tersebut, korban langsung pergi menuju Asrama Putri Pesantren AWB untuk mengerjakan PR.

Baca juga: Dukun di Aceh Tenggara Rudapaksa Dua Bocah, Diancam akan Disantet

Kemudian sekira pukul 23.00 Wib, korban keluar untuk menuju sebuah lapangan yang tidak jauh dari lokasi asrama putri.

Korban melihat terdakwa sudah berada di pinggir lapangan, kemudian terdakwa mengajak korban datang ke rumah dinas miliknya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved