Berita Aceh Tenggara
Dukun di Aceh Tenggara Rudapaksa Dua Bocah, Diancam akan Disantet
Seorang dukun di Aceh Tanggara tega melakukan perbuatan bejat terhadap dua bocah perempuan yang masih di bawah umur.
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, KUTACANE - Dua anak di Aceh kembali menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh orang yang berada di lingkungan sekitarnya.
Seorang dukun di Aceh Tanggara tega melakukan perbuatan bejat terhadap dua bocah perempuan yang masih di bawah umur.
Pelaku adalah Alam Doneh alias Kakek Pacat (57), yang dipercaya oleh masyarakat Aceh Tenggara sebagai dukun yang bisa mengobati orang-orang sakit.
Dia tega merupakasa dua bocah (kakak beradik) yang masih berusia 10 tahun dan 9 tahun, dengan diiming-iming uang.
Bahkan pelaku juga mengancam korban akan dibunuh jika menceritakan hal tersebut kepada orang lain.
Korban bahkan tak berani melawan.
Selain di ancam oleh pelaku, korban juga takut dengan pelaku karena dia adalah seorang dukun dan dapat menyantet orang.
Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah ada seorang pria yang ingin menikahi satu bocah tersebut.
Karena sudah tidak perawan lagi, korban akhirnya memberitahukan hal tersebut kepada kedua orang tuanya.
Baca juga: Kenal Lewat Media Sosial, Seorang Pria di Aceh Tenggara Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Tak terima dengan kebejatan Alam Doneh alias Kakek Pacat terhadap anaknya, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke kantor polisi.
Pelaku kemudian langsung ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian dari Mapolres Aceh Tenggara.
Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan dari Mahkamah Syar’iyah Kutacane Nomor 19/JN/2022/MS.KC yang dibacakan pada Selasa (7/3/2023).
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Heni Nurliana SAg menyatakan, terdakwa Alam Doneh Als Kakek Pacat, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.
“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir kepada Terdakwa Alam Doneh Als Kakek Pacat dengan ‘uqubat penjara selama 170 bulan (14 tahun 2 bulan),” bunyi putusan tersebut.
Kronologis kejadian Peristiwa ini berawal pada tahun 2016 bertempat di rumah terdakwa Alam Doneh Als Kakek Pacat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-Bocah-TK-Digilir-3-Anak-SD.jpg)