Berita Aceh Tenggara

Kenal Lewat Media Sosial, Seorang Pria di Aceh Tenggara Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Namun, siapa sangka di balik perkenalan itu dan setelah keduanya bertemu, peristiwa pilu itu pun terjadi di rumah tersangka YA di salah satu desa di.

Editor: Misran Asri
Kompas.com
Ilustrasi - YA (19) seorang pria asal Aceh Tenggara ditangkap setelah merudapaksa anak di bawah umur, Jumat (23/12/2022). 

Namun, siapa sangka di balik perkenalan itu dan setelah keduanya bertemu, peristiwa pilu itu pun terjadi di rumah tersangka YA di salah satu desa di Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.

PROHABA.CO, KUTACANE - YA (19) seorang pria asal Aceh Tenggara harus berurusan dengan hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pasalnya, pelaku YA merudapaksa seorang gadis remaja 16 tahun yang dia kenal melalui media sosial (medsos) Facebook.

Namun, siapa sangka di balik perkenalan itu dan setelah keduanya bertemu, peristiwa pilu itu pun terjadi di rumah tersangka YA di salah satu desa di Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.

Korban yang masih di bawah umur dan berstatus siswi di sebuah sekolah menengah itu tidak menerima perlakuan pelaku YA dan melaporkan kasus asusila itu ke Polres Aceh Tenggara.

Menindaklanjuti laporan korban, polisi pun bergerak cepat dan meringkus YA di Kecamatan Bambel, pada Jumat (3/12/2022) sekitar pukul 18.20 WIB.

Pelaku ditangkap Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara.

Demikian disampaikan Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Jabir, Sabtu (24/12/2022).

"Korban dan tersangka YA, kenal melalui Facebook (FB), pada tahun 2021 dan berlanjut sampai sekarang," kata Iptu Jabir.

Baca juga: Polres Bener Meriah Serahkan Pria Kasus Rudapaksa Anak ke Jaksa

Baca juga: Berdalih Usir Ilmu Pelet, Guru Silat di Lampung Rudapaksa Muridnya

Baca juga: Pria Medan Ini Nyaris Rudapaksa dan Bunuh Ponakannya

Perkenalan itu berlanjut dengan saling bertukar nomor Hp.

Namun, tindakan asusila itu terjadi pada Senin (20/12/2022), dimana sekitar pukul 07.30 WIB, tersangka YA mengirim pesan ke korban melalui aplikasi WhatsApp.

Pesan yang dikirim pelaku YA itu bertujuan mengajak korban bertemu di rumah tersangka.

Awalnya lanjut Jabir, korban menolak bertemu tersangka, lantaran mau berangkat ke sekolah.

Namun, tersangka YA yang terus memaksa dan mengatakan hanya ingin bertemu korban sekitar 20 menit, akhirnya korban pun luluh.

Karena terlalu percaya kepada pelaku YA, akhirnya korban memutuskan bertemu tersangka di rumahnya saat jam istirahat sekolah, sekitar pukul 10.00 WIB.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved